Warga Bojonggede yang Merayakan Malam Tahun Baru Dilarang Pasang Petasan

Dedi menjelaskan bahwa pengamanan dan penertiban yang dilakukan oleh pihaknya adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
Kanit Satpol PP Kecamatan Bojonggede, Dedi Sutrisno 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Kanit Satpol PP Kecamatan Bojonggede, Dedi Sutrisno menegaskan bahwa akan membubarkan warga masyarakat yang berkerumun saat malam pergantian tahun baru, Kamis (31/12/2020).

Dedi menjelaskan bahwa pengamanan dan penertiban yang dilakukan oleh pihaknya adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk itu, sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, maka Satpol PP Kecamatan Bojonggede malam nanti akam melakulan penyisiran dan pembubaran kerumunan.

"Kegiatan malam ini sesuai dengan arahan Kapolsek tadi kita akan menyisir warga masyarakat yang berkerumun sesuai dengan maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.

Lebih lanjut, Dedi membeberkan bahwa pihaknya akan melakukan pembubaran massa berkerumun sekaligus penyitaan terhadap benda perayaan tahun baru.

"Sesuai arahan Camat, apabila ditemukan petasan akan kita sita. Itu sebagai salah satu bentuk pencegahan kerumunan. Ini dilakukan kan karena saat ini masih pandemi Covid-19. Jadi semua pihak diharapkan dapat mengerti situasi dan kondisi saat ini," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved