Jokowi Sahkan Aturan Kebiri Kimia, Ini 7 Negara yang Sudah Berlakukan Kebiri, Selain Indonesia

Presiden Joko Widodo menandatangani PP soal aturan kebiri kimia pada pelaku kekerasa seksual terhadap anak

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi kebiri 

Sejauh ini, belum ada eksekusi kebiri kimia yang dilakukan di Ukraina.

hukuman kebiri kimia
hukuman kebiri kimia ()

2. Inggris

Mengutip Kompas.com, 26 Agustus 2019, Inggris telah menerapkan hukuman kebiri kimia sejak tahun 1950-an.

Salah satu terpidana penerima hukuman itu adalah Alan Turing, seorang peneliti matematika dan komputer, sekaligus pahlawan Inggris.

Turing ditangkap oleh kepolisian pada 1952 karena perilaku menyimpang homoseksual dan dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Namun, efek kebiri kimia membuat Turing tersiksa dan mendorongnya untuk bunuh diri pada usia 41 tahun.

Setelah kejadian itu, pemerintah dan Kerajaan Inggris secara resmi meminta maaf atas hukuman tersebut dan membersihkan nama Turing pada 2013.

3. Amerika Serikat

Ada 10 negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan hukuman kebiri kimia, yaitu California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin, dan Alabama.

Alaba baru mengesahkan undang-undang terkait hukuman kebiri kimia pada Juli 2019.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual, yang meliputi pemerkosaan, sodomi, dan inses, yang melibatkan korban berusia di bawah 13 tahun.

Kebiri kimia pertama kali dijatuhkan di Amerika Serikat pada 1966, terhadap John Money, seorang psikolog dan seksolog yang melakukan kejahatan pedofilia.

4. Korea Selatan

Korea Selatan menetapkan hukuman kebiri kimia pada 2011, dan menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukuman tersebut.

Kebiri kimia dijatuhkan kepada pelaku yang berusia di atas 19 tahun, dan sebelumnya diawali dengan hukuman penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved