Jokowi Sahkan Aturan Kebiri Kimia, Ini 7 Negara yang Sudah Berlakukan Kebiri, Selain Indonesia
Presiden Joko Widodo menandatangani PP soal aturan kebiri kimia pada pelaku kekerasa seksual terhadap anak
Sejauh ini, belum ada eksekusi kebiri kimia yang dilakukan di Ukraina.

2. Inggris
Mengutip Kompas.com, 26 Agustus 2019, Inggris telah menerapkan hukuman kebiri kimia sejak tahun 1950-an.
Salah satu terpidana penerima hukuman itu adalah Alan Turing, seorang peneliti matematika dan komputer, sekaligus pahlawan Inggris.
Turing ditangkap oleh kepolisian pada 1952 karena perilaku menyimpang homoseksual dan dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Namun, efek kebiri kimia membuat Turing tersiksa dan mendorongnya untuk bunuh diri pada usia 41 tahun.
Setelah kejadian itu, pemerintah dan Kerajaan Inggris secara resmi meminta maaf atas hukuman tersebut dan membersihkan nama Turing pada 2013.
Ada 10 negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan hukuman kebiri kimia, yaitu California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin, dan Alabama.
Alaba baru mengesahkan undang-undang terkait hukuman kebiri kimia pada Juli 2019.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual, yang meliputi pemerkosaan, sodomi, dan inses, yang melibatkan korban berusia di bawah 13 tahun.
Kebiri kimia pertama kali dijatuhkan di Amerika Serikat pada 1966, terhadap John Money, seorang psikolog dan seksolog yang melakukan kejahatan pedofilia.
4. Korea Selatan
Korea Selatan menetapkan hukuman kebiri kimia pada 2011, dan menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukuman tersebut.
Kebiri kimia dijatuhkan kepada pelaku yang berusia di atas 19 tahun, dan sebelumnya diawali dengan hukuman penjara.