Persiapan Pendaftaran CPNS 2021, Begini Prosedur dan Cara Membuat SKCK
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Salah satu syarat yang harus disiapkan untuk mendaftar CPNS adalah menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK).
Untuk itu, perlu diketahui bagaimana prosedur dan cara membuat SKCK di kepolisian.
Seperti yang diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo sudah memastikan jika seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan digelar mulai April hingga Mei tahun depan.
Total formasi yang diusulkan untuk CPNS 2021 adalah 113.172 untuk instansi pusat dan 438.170 untuk instansi daerah.
Baca juga: Formasi Guru Dihentikan dari Penerimaan CPNS Mulai 2021, Ini Alasannya
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, tes CPNS 2021 ditargetkan selambat-lambatnya diselenggarakan pada bulan Juni.
Dia memperkirakan jika pada bulan Mei, detail formasi yang dibutuhkan sudah bisa ditetapkan.
Dengan demikian, diharapkan pada bulan Desember seluruh proses seleksi bisa selesai dilakukan.
Berkaca dari seleksi- seleksi CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, beberapa instansi baik pemerintah pusat maupun daerah yang mencantumkan syarat untuk melampirkan SKCK.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Bocoran Berkas yang Harus Disiapkan
Persyaratan pembuatan SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Persiapan Rekrutmen CPNS 2021, Ini 16 Syarat Umum untuk Mendaftar
Tata cara mendapatkan SKCK
Membuat SKCK Baru:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Baca juga: Kabar Gembira, Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka, Catat Tanggalnya
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Baca juga: Ini Caranya Agar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021
Catatan :
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
– Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Persiapan Pendaftaran CPNS 2021, Berikut Prosedur dan Syarat Membuat SKCK