Kepastian Jadwal Pelaksanan Tes CPNS 2021, Begini Penjelasan Perekrutan Guru Honorer
Tahun ini tidak ada formasi guru dalam formasi CPNS 2021. Namun sebanyak 1 juta guru direkrut lewat skema PPPK 2021.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelaksanaan tes CPNS 2021 sebagai bagian dari jadwal CPNS 2021 baru bisa dimulai bulan Juni 2021.
Hal itu lantaran harus ada beberapa urusan yang diselesaikan setiap instansi terlebih dahulu.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus diberlakukan terlebih dahulu sebelum tes CPNS 2021 dilaksanakan.
"Pertama, daerah atau instansi perlu menghitung ulang kebutuhan cpns nya untuk 5 tahun," kata Bima dalam sebuah jumpa pers secara virtual, beberapa hari lalu.
"Setelah mereka mengetahui kebutuhan untuk 5 tahun itu, mereka membaginya dalam periode tahunan," lanjut Bima.
"Jadi tidak hanya sekedar membagi 5, tapi tahu berapa tahun pertama, kedua, dan tahun kelima," jelas Bima
Hal itu diperlukan karena saat ini banyak sekali CPNS atau PNS yang meminta pindah lokasi sehingga kebutuhan di masing-masing instansi jadi berubah
Setelah setiap instansi melaporkan kebutuhan formasi itu kepada Kemenpan RB, maka baru bisa ditetapkan formasinya.
Bima memperkirakan formasi sudah bisa ditetapkan pada Mei 2021.
Oleh karena itu, ujar Bima, untuk pelaksanaan tesnya diperlukan waktu paling lambat juni sudah harus dimulai.
"Hal itu agar bulan Desember 2021 sudah bisa diselesaikan seluruh prosesi CPNSnya," kata Bima
Bima mengaku cukup percaya diri untuk menyelenggarakan CPNS 2021 di tengah pandemi covid-19.
Hal itu lantaran saat CPNS 2019, tidak ada satupun lokasi penerimaan CPNS 2019 di Indonesia yang menjadi klaster covid-19.
Hal itu pertanda penerapan protokol kesehatan berjalan baik, sebab pada SKB CPNS 2019, pihaknya tetap memperbolehkan peserta yang suhu badannya tinggi, reaktif, bahkan positif untuk tetap mengikuti SKB CPNS 2019.
GURU TAK PERLU KHAWATIR IKUT PPPK 2021
Sementara itu, tahun ini sebanyak 1 juta guru akan direkrut lewat skema PPPK 2021.
Ya, tidak ada formasi guru dalam formasi CPNS 2021.
Hal ini membawa kekhawatiran lantaran ada anggapan bahwa PPPK tidak akan memperoleh pensiun seperti PNS.
Apakah itu benar?
Tampaknya kini anggapan itu tidak 100 persen benar.
Begitu juga dengan anggapan bahwa PPPK adalah ASN kelas dua di birokrasi pemerintahan.
Hal ini jugab dibantan BKN dalam konferensi pers terbarunya, Selasa (5/1/2021).
Konferensi pers itu ditayangkan di akun youtube #ASNKiniBeda, Selasa (5/1/2021).
Terkait pensiun PPPK, ternyata kini sedang dalam tahap pembicaraan dan pembahasan oleh BKN.
Bima menerangkan bahwa sistem pembayaran pensiun PNS yang diterapkan saat ini adalah pay as you go yang dinilai sangat memberatkan APBN.
Pay as you go adalah sistem pensiun di mana PNS membayar iuran sangat kecil, kemudian mendapat tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus dan pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai.
"Sistem ini dibebankan ke APBN sehingga beban APBN untuk membayar pensiun ini jadi sangat besar," kata Bima
Ke depan, ujar Bima, sistem ini akan diubah menjadi fully funded.
"Jadi PNS akan bayar iuran sebesar presentase dari pendapatannya atau take home paynya bukan dari gajinya. sehingga uang pensiunnya akan dapat besaran lebih baik dari pay as you go," kata Bima.
Menurut Bima, PP tentang pensiun dengan sistem fully funded ini sedang disusun dan dalam waktu dekat akan selesai.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa pikahnya tengah mendiskusikan untuk memberikan kesejahteraan pensiun bagi PPPK
"Jadi ini bisa diberlakukan asuransi pensiun bagi PPPK. Teman-teman taspen sudah menyiapkan skema untuk itu.Ini upaya-upaua yang sedang kami lakukan agar PPPK mendapat jaminan paska kerja," kata Bima
Sementara itu, terkait kontrak PPPK, Bima menerangkan bahwa PPPK tidak akan diputus kontraknya secara semena-mena.
"Saya kira tidak perlu ada kekuatiran bagi PPPK untuk diberhentikan dengan semena-mena. Akan ada autran yang ketat dalam penilaian kinerja PPPK," ujar Bima.
Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa ketakutan PPPK sama dengan tenaga honorer adalah tidak benar.
"PPPK adalan ASN yang sah yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pelayanan publik," ujar BIma.
Perjanjian kerja yang ditandatangani PPPK adalah perjanjian target kinerjanya.
"Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu kontraknya, itu memang lazim. Bahkan PNS pun menandatangani perjanjian kinerja, dan seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin," kata Bima.
Artikel ini telah tayang di WartakotaLive dengan judul Pelaksanaan Tes CPNS 2021 Baru Bisa Dimulai Bulan Juni, Ini Penyebabnya Kata Kepala BKN
https://wartakota.tribunnews.com/amp/2021/01/06/pelaksanaan-tes-cpns-2021-baru-bisa-dimulai-bulan-juni-ini-penyebabnya-kata-kepala-bkn?page=all