Gisel Tersangka
Penyebar Pertama Video Syur Gisel dan Nobu Belum Juga Ditangkap, Ini Kata Polisi
Hingga kedua pemeran video syur berdurasi 19 detik itu ditetapkan tersangka, polisi menyatakan masih memburu penyebar pertama video itu.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polda Metro Jaya hingga kini belum menangkap penyebar pertama video syur artis Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Hingga kedua pemeran video syur berdurasi 19 detik itu ditetapkan tersangka, polisi menyatakan masih memburu penyebar pertama video itu.
"Masih kami profiling terus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Yusri memastikan bahwa polisi akan memberikan informasi jika pelaku telah ditangkap.
"Kalau ada, akan kami sampaikan. Sabar," kata Yusri.
Sejauh ini polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang menyebarkan video syur itu secara masif di media sosial.
Polisi menyebutkan, motif kedua tersangka menyebarkan video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di media sosialnya.
Berkas perkara kedua tersangka telah dikirimkan ke Kejaksaan setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi.
Adapun Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Nobu dan Gisel dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyebar Pertama Video Syur Gisel Tak Kunjung Ditangkap, Polisi: Kami Profiling Terus