Awas, Pengendara Motor yang Asal Berteduh Saat Hujan Bisa Kena Denda Rp 250.000
Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sejumlah wilayah di Indonesia masih memasuki musim hujan.
Bahkan pada beberapa titik tertentu, intensitasnya cukup tinggi hingga meninggalkan genangan air.
Maka bagi para pengguna sepeda motor diimbau untuk selalu membawa jas hujan agar tak menerapkan sistem stop and go alias berteduh saat menempuh perjalanan.
Pasalnya, sebagaimana dikatakan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, kebiasaan tersebut bisa berakibat fatal dan kurang bertanggung jawab.
"Dari perspektif safety riding, jelas perilaku tersebut (berhenti di jalan) tidak aman dan bisa dikatakan nyaris tidak bertanggung jawab," kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Lagipula, berteduh dengan sembarangan saat hujan seperti di kolong jembatan atau flyover, underpass, dan pinggir jalan ialah dilarang karena mengganggu kelancaran lalu lintas.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tepatnya pada pasal 106 ayat 4 yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
Pengakuan Gadis 19 Tahun Bunuh Pacarnya di Kamar Penginapan, Aisyah: Aku Hamil Ditinggalkan |
![]() |
---|
Rebut Kaesang dari Felicia, Ibunda Semprot Nadya : Bukan Teman Makan Teman, Karyawan Makan Majikan ! |
![]() |
---|
INNALILLAHI Raffi Ahmad Berduka, Merry Nangis Ingat Ucapan Asisten Sebelum Meninggal: Aku Mau Pulang |
![]() |
---|
Kepincut Wanita Lain, Janji Kaesang Nikahi Felicia Tinggal Kenangan, Ibunda Geram : Gak Punya Nyali |
![]() |
---|
Kesaksian Karyawan Lihat Pria Lari Tanpa Busana, Korban Dibuat Tak Berdaya oleh Pacar di Penginapan |
![]() |
---|