Chacha Sherly Meninggal

Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Chacha Sherly Eks Trio Macan, Sopir HRV Terancam Jadi Tersangka

Salah satunya adalah sopir Cacha yang berinisial KU, diduga memacu mobil HRV bernomor polisi S 1180 HW, melebihi batas kecepatan di jalur tersebut.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Anggota Satlantas Polres Semarang melakuka olah TKP di jalan tol Semarang-Solo KM 428(KOMPAS.com/Ist) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi menemukan sejumlah fakta baru dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Yuselly Agus Stevi alias Cacha Sherly, eks personel Trio Macan di Jalan Tol Semarang-Solo Km 428, Senin (4/1/2021).

Salah satunya adalah sopir Cacha yang berinisial KU, diduga memacu mobil HRV bernomor polisi S 1180 HW, melebihi batas kecepatan di jalur tersebut.

Selain itu, polisi memastikan, kecelakaan yang merenggut nyawa Cacha bukanlah kecelakaan beruntun.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Diduga melaju melebihi 80 kilometer per jam

Menurut Kasat Lantas Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo, sebelum kecelakaan terjadi, sang sopir berinisial KU diduga melaju sekitar 80 hingga 100 kilometer per jam.

"Padahal, maksimal kecepatan adalah 80 kilometer per jam. Apalagi saat itu dalam keadaan hujan deras sehingga pandangan terbatas," ungkapnya, Rabu (6/1/2021).

 2. Sopir diduga lalai

Sementara itu, Aristo menjelaskan, setelah berusaha mengindar kendaraan di depannya, KU membanting stir ke kanan dan menabrak pembatas jalan.

"Usai menabrak pembatas jalan kendaraan tetap melaju kemudian masuk ke U-turn yang ada water barier. Kendaraan tersebut dari jalur B atau dari Solo-Semarang pindah atau loncat ke jalur A," kata Aristo.

Lalu, saat di jalur A, kendaraan berbalik arah dengan kap mengarah ke Solo.

Dari jalur A melaju bus Murni Jaya B 7378 TGD yang langsung menabrak HRV S 1180 HW.

"Jadi karena ada tabrakan, matanya kan melihat ke kanan sehingga ada tabrakan beruntun. Tidak ada korban dalam kecelakaan karambol tersebut sehingga kami fokus ke kecelakaan yang ada korban jiwa," kata Aristo.

3. Terancam jadi tersangka

Aristo mengatakan, olah tempat kejadian perkara menghadirkan KU untuk mengungkap kronologi kecelakaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved