Gisel Tersangka

Gisel Tak Ditahan karena Rawat Gempi, Polisi Akan Olah TKP di Hotel Tempat Merekam Video Syur

Bahkan Polisi juga berencana akan menggelar olah TKP di hotel tempat Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes membuat video syur.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Artis Gisel Anastasia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video syur di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gisel tak ditahan atas kasus video syur karena alasan kemanusian.

Meski begitu, Polisi menekankan kasus video syur Gisel tetap akan berjalan.

Bahkan Polisi juga berencana akan menggelar olah TKP di hotel tempat Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes membuat video syur.

Gisel diperiksa Polisi selama 10 jam lamanya.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Gisel kembali mengungkap permintaan maafnya.

"Jadi kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan yang seharusnya tanggal 4 januari 2021 kemarin,

saya berhalangan hadir bertepatan dengan kedatangan Gempi dari luar kota kemarin setelah menghabiskan waktu dengan mas Gading papahnya,

oleh karena itu sebagai warga negera yang baik dan taat hukum saya datang untuk memenuhi panggilan," kata Gisel.

Baca juga: Gisel Tak Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam, Polisi: Dia Ada Anak yang Masih Umur 4 Tahun

Baca juga: Setelah Diperiksa, Gisel Kembali Sampaikan Permohonan Maaf: Semoga Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi

Gisel juga kembali mengutarakan permohonan maaf atas kasus video syur yang menjeratnya.

"Saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesarnya dari lubuk hati saya yang paling dalam ,

mohon maaf sekali untuk masyarakat Indonesia dan pihak terkait saya mohon doanya,

mohon dukungan supportnya juga untuk menjalani kedepan, semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari kedepannya," tutup Gisel.

Baca juga: Soroti Kasus Gisel, Melaney Ricardo: Akui Kesalahan dan Minta Maaf Itu Sebuah Keberanian

Baca juga: Mungkinkah Gisel Langsung Ditahan Setelah Diperiksa ? Ini Jawaban Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan ada 49 pertanyaan yang diajukan pada Gisel.

Yusri Yunus mengatakan ada sejumlah alasan mengapa Gisel tak ditahan.

Baca juga: Komentari Permintaan Maaf Gisel, Nikita Mirzani : Ya Nasi Udah Jadi Bubur, Mau Gimana Lagi

Baca juga: Gisel Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Michael Yukinobu De Fretes Ungkap Kerinduan

"Berdasar pertimbangan penyidik, saudar GA dan MYD koperatif,

selama dipamggil hadir, ditanya juga jawab apa yang ditanya penyidik,

sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri Yunus.

Alasan kedua, menurut Yusri Yunus, penyidik mempertimbangkan anak Gisel, Gempi yang masih memerlukan bimbingan orangtua.

"Saudari GA berdasar kemanuasiaan, anaknya ini masih 4 tahun lebih, perlu bimbingan dari orang tua khususnya ibunya,

sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Yusri Yunus.

Baca juga: Permintaan Maaf Gisel soal Video Syur Disorot Pakar Ekspresi : Lebih ke Takut Ketimbang Sedih

Baca juga: Respon Wijin Usai Dengar Permintaan Maaf Gisel, Melaney Ricardo Ungkap Kondisi Terkini Sahabatnya

Meski begitu, Yusri Yunus mengatakan baik Gisel maupun Michael Yukinobu de Fretes dikenakan wajib lapor.

"Tetapi baik MYD maupun GA kita lakukan wajib lapor setiap senin dan kamis," kata Yusri Yunus.

Yusri Yunus juga menekankank meski Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes tak ditahan, Polisi tetap akan melanjutkan kasus video syur ini sampai tuntas.

"Jangan memprediksi kasusnya tak berjalan, tetap akan berproses," kata Yusri Yunus.

Bahkan menurut Yusri Yunus, penyidik akan melakukan olah TKP di hotel tempat Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes membuat video syur.

"Kita akan lengkapi berkas perkara yang ada, bahkan tindak lanjut kedepan kita akan lakukan olah tkp di Medan sana,

dan beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi, kalau lengkap kita kirim tahap satu ke jaksa penuntut umum,

mudah-mudahan tidak ada halangan sampai dengan penyelesaian nanti," tutup Yusri Yunus.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved