Pembatasan Sosial Jawa-Bali, Batas Jam Operasional Bakal Kembali ke Pukul 19.00 WIB

Rencana Pembatasan Sosial Berskala Mikro ( PSBM) Jawa-Bali pada 11 Januari 2021 mendatang segera dimatangkan.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Bupati Bogor Ade Yasin mengikuti rapat koordinasi Penanganan Covid terkiat pembatasan sosial Jawa dan Bali secara virtual, Jumat (8/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Rencana Pembatasan Sosial Berskala Mikro ( PSBM) Jawa-Bali pada 11 Januari 2021 mendatang segera dimatangkan.

Bupati Bogor Ade Yasin mengikuti rapat koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Banten dan Bali, Pimpinan Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan secara virtual, Jumat (8/1/2021).

"Rapat ini adalah untuk mematangkan dan menyeragamkan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa dan Bali pada 11 Januari mendatang," kata Ade Yasin kepada wartawan.

Beberapa poin seperti kebijakan menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi karyawan, pembatasan tempat ibadah dan pembatasan jam operasional dibahas dalam rapat tersebut.

Sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 terkait pembatasan sosial ini.

Ketentuan yang rencananya bakal diterapkan ini diantaranya tempat kerja maksimal 75 persen, belajar-mengajar dilakukan secara daring, kebutuhan pokok beroperasi berdasarkan kapasitas, operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB, tempat makan maksimal 25 persen dari kapasitas lalu kegiatan konstruksi beroperasi dengan prokes ketat.

"Tempat ibadah maksimal 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan dan pembatasan moda transportasi akan diatur. Semua akan kami siapkan payung hukumnya," pungkas Ade Yasin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved