Kabar Artis
Minta Iwan Fals Pakai Masker, Ucapan Raffi Ahmad Bikin Agnez Ngakak: Tegur Boleh, Jangan Menjatuhkan
Agnez Mo lantas mengingatkan Raffi Ahmad agar tersenyum saat memberikan nasihat, agar tidak terkesan garang.
Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Didapuk jadi pembawa acara ajang Pop Academy, Raffi Ahmad tak ragu mengingatkan bintang tamu guna melaksanakan protokol kesehatan.
Pun ketika melihat Iwan Fals selaku bintang tamu tak memakai masker di atas panggung.
Dengan sigap, Raffi Ahmad langsung mengingatkan Iwan Fals untuk memakai masker.
Tak hanya mengingatkan, Raffi Ahmad juga menuai nasihat menohok untuk khalayak.
Nasihat dari Raffi Ahmad itu terkait tata krama dalam mengingatkan seseorang.
Mendengar nasihat yang dilayangkan Raffi Ahmad, Agnez Mo selaku dewan juri dalam ajang itu pun tertawa.
Momen tersebut terekam dalam tayangan Pop Academy semalam, Minggu (17/1/2021).
Baca juga: Sempat Imami Sholat Syekh Ali Jaber, Sang Putra Tahan Tangis Wujudkan Keinginan Terakhir Ayah
Baca juga: Raffi Ahmad Hadiri Party Setelah Suntik Vaksin Sinovac, Polisi : Cukup Sedikit yang Datang
Dikutip TribunnewsBogor.com, Raffi Ahmad tampak memulai sesi wawancaranya bersama Iwan Fals.
Usai penampilan Iwan Fals, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim mengurai beberapa pertanyaan untuk Iwan Fals.
Namun sebelum memulai wawancara, Raffi Ahmad mengingatkan Iwan Fals untuk memakai masker.
Mendengar arahan Raffi Ahmad, Iwan Fals segera mengambil masker dari sakunya dan memakainya.
"Om, pakai masker dulu katanya," pinta Raffi Ahmad.
"Oh iya !" balas Iwan Fals.
FOLLOW US :
Mendengar Raffi Ahmad meminta Iwan Fals memakai masker, rekannya pun takjub.
Raffi Ahmad lantas meminta maaf kepada Iwan Fals jika tak berkenan dengan caranya mengingatkan untuk pakai masker.
"Gue suka sama Lu Fi, taat peraturan," pungkas Irfan Hakim.
"Bukan. Maaf Om. Aku mengingatkan aja," imbuh Raffi Ahmad.
"Bagus, saling mengingatkan ya," kata Irfan Hakim.
Nasihat yang diberikan Raffi Ahmad pun direspon Agnez Mo.
Sambil bertepuk tangan, Agnez Mo pun tertawa.
Agnez Mo lantas mengingatkan Raffi Ahmad agar tersenyum saat memberikan nasihat, agar tidak terkesan garang.

"Mengingatkannya dengan cara yang benar," kata Raffi Ahmad.
"Iya bagus," imbuh Irfan Hakim
"Pakai senyum ya Fi," pinta Agnez Mo seraya tertawa.
Baca juga: Raffi Ahmad Dikecam Pesta Tanpa Masker, Baim Wong Datangi Andara : Saya Tak Membela Teman Saya
Baca juga: Raffi Ahmad dan Ahok Hadiri Pesta, Rocky Gerung : Selebriti Tidak Mampu Perlihatkan Kecerdasan Watak
Melanjutkan nasihatnya, Raffi Ahmad mengurai kalimat menohok.
Bahwa tidak apa-apa menegur seseorang, asal cara yagn dipakai adalah baik.
"Ya menegur tuh boleh, jangan menjatuhkan gitu lah," imbuh Raffi Ahmad.
Nasihat menohok yang disampaikan Raffi Ahmad spontan membuat suasana studio ramai.
Raffi Ahmad lantas kembali meminta maaf kepada Iwan Fals.
"Om Iwan. Pada gitu om orang-orang mah, biasa. Maaf om," pungkas Raffi Ahmad.
"Iya," jawab Iwan Fals segera.
Foto Tak Pakai Masker di Pesta, Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan
Sebelumnya, nama Raffi Ahmad beberapa hari ke belakang jadi perbincangan khalayak.
Hal itu lantaran Raffi Ahmad kedapatan tak memakai masker di sebuah foto dalam sebuah pesta.
Buntut dari pesta yang dilakukan Raffi Ahmad tanpa protokol kesehatan usai divaksin Covid-19 itu pun berujung di Pengadilan Negeri Depok.
Presenter kondang itu digugat ke Pengadilan Negeri Depok oleh advokat publik David Tobing.
Gugatan dilayangkan lantaran Raffi Ahmad melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker saat menghadiri pesta usai divaksin Covid-19 di Istana Negara.
Adapun gugatan tersebut beromor registrasi online PN DPK-012021GV1.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya.
Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Jumat (15/1/2020).
Menurutnya, apa yang Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Baca juga: Beli Sofa Puluhan Juta, Nagita Takut Dimarahi Raffi Ahmad, Mama Amy Bereaksi: Belanja Apalagi Kamu?
Baca juga: Raffi Ahmad Bakal Diminta Klarifikasi oleh Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Adapun gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David.
Dalam petitum gugatannya, David meminta majelis hakim agar melakukan tindakan hukum kepada Raffi Ahmad, di antaranya tidak keluar rumah selama satu bulan hingga permohonan maaf di media nasional.
Baca juga: Bikin Raffi Ahmad Kesal, Dimas Ngeles saat Ditanya Telat Syuting, Merry Ikut Sewot : Alasan Mulu !
Baca juga: Ditegur Sherina hingga Trending, Raffi Ahmad Minta Maaf : Tadi Malam Murni karena Keteledoran Saya
Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di
- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.