Hendak Melerai Perselisihan, Ibu Tak Berdaya Dianiaya Anak Kandung
Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban dalam kondisi mabuk berat.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pemuda diamankan polisi karena kelakuannya.
Yusuf dg Muntu (40) dilaporkan telah menganiaya ibu kandungnya.
Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban dalam kondisi mabuk berat.
Pelaku tidak terima saat ditegur oleh sang ibu yang saat itu berusaha melerai adu mulut antara pelaku dengan sang adik yang tengah memperbaiki motor.
Insiden itu terjadi di rumah korban yang berinisial BDS (58) di Lingkungan Parang Kelurahan Lanna Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa.
"Pelaku mencakar punggung korban, rambutnya juga dijambak serta kepala bagian belakang dipukul menggunakan tangan," ujarnya, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Sepasang Kekasih Dianiaya Dalam Kamar Kos di Bandung, Pelaku Ternyata Masih Tetangga
Usai melihat BDS (korban) terjatuh, pelaku pun langsung melarikan diri.
"Bahkan sebelumnya dari pengakuan pelaku dan saksi, pelaku sempat mengambil batu untuk dilempar ke korban namun karena dilihat oleh adik pelaku sehingga adiknya mendorong pelaku. Jadi batu yang diambil tidak sempat dilempar," kata Iptu Kasmawati.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian punggung korban.
Akibat perbuatannya, YDM dijerat dengan pasal 44 (2) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Atau pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun.
