Kronologi Pasien Covid-19 Mesum Dengan Perawat di RSD Wisma Atlet, Motifnya Terungkap

Awal mula kejadian itu saat JN menjalani perawatan sekiranya hingga 14 hari di Tower 5, RSD Wisma Atlet Kemayoran.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Istimewa Dok PMI
ILUSTRASI -- Sejumlah petugas PMI berpakaian khusus melakukan penyemprotan di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sosok pasien Covid-19 yang berbuat mesum dengan tenaga kesehatan atau perawat di Rumah Sakit Darurat atau RSD Wisma Atlet terungkap.

Bahkan, saat ini polisi sudah menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya masayrakat dibuat heboh dengan isi chat seorang pasien Covid-19 dengan perawat.

Bahkan, ia menyebar foto-foto tubunnya di media sosial.

Pasien tersebut yakni JN (23) yang sempat dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, pada pertengahan Desember 2020.

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JN (23), pasien Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran yang melakukan tindak asusila sesama jenis, Selasa (19/1/2021).
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JN (23), pasien Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran yang melakukan tindak asusila sesama jenis, Selasa (19/1/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan JN ditetapkan tersangka lantaran telah menyebarkan gambar tak senonoh di media sosial.

"Hasil penyidikan, kami akhirnya menetapkan tersangka berinisial JN," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).

"JN yang menyebarkan konten pornografi atau asusila ke media sosial. Jadi karena itu, kami menetapkan dia (JN) sebagai tersangka," lanjutnya.

Dia menambahkan, Polres Metro Jakarta Pusat pun telah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa dua ponsel pintar.

JN, dikatakan Burhanudin, bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Akibatnya, polisi menjerat JN dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Polisi juga menjerat JN dengan Pasal 27 Ayat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Transaksi Elektronik.

"Tersangka dapat dipidana paling lama enam tahun dengan denda Rp1 miliar," tutup Burhanudin.

Sementara itu, tenaga kesehatan yang melakukan hubungan sesama jenis dengan pasien Covid-19 tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena yang menyebarkan konten pornografi atau asusila ya si pasien Covid-19 RSD Wisma Atlet Kemayoran ini (JN)," tambahnya.

Stiker tanda Lesby Gas Besex and Transgender (LGBT) tersebar di setiap tiang di pendestrian Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Stiker tanda Lesby Gas Besex and Transgender (LGBT) tersebar di setiap tiang di pendestrian Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor. (TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya)

Alasannya, karena tenaga kesehatan yang tak disebutkan identitas maupun inisialnya ini tidak pernah menyebarluaskan foto-foto mesumnya bersama pasien Covid-19 di sana.

Menurut AKBP Burhanudin, belum ada undang-undang yang mengatur jika seorang berbuat mesum tapi tidak menyebarluaskan melalui foto dan video, tak dapat dijadikan tersangka.

"Karena undang-undang kita belum ada yang mengatur. Jadi kami tegaskan yang kami terapkan yaitu Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi," kata Burhanudin, saat konferensi pers, Selasa (19/1/2021).

Kronologi

Awal mula kejadian itu saat JN menjalani perawatan sekiranya hingga 14 hari di Tower 5, RSD Wisma Atlet Kemayoran.

JN bukanlah seorang wanita, melainkan seorang pria yang melakukan hubungan sesama jenis dengan seorang tenaga kesehatan atau perawat.

Saat dirawat, ada perawat pria yang selalu mengunjungi kamar JN.

Tenaga kesehatan tersebutlah yang merawat JN dan Mengantar makan-minum hingga memeriksa kondisinya.

JN pun iseng mengunduh aplikasi yang dikhususkan untuk mencari pasangan sesama jenis.

"Mereka memiliki aplikasi (penyuka sesama jenis), dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, Selasa (19/1/2021).

"Saat itu, tersangka dirawat di Tower 5, sedangkan tenaga kesehatannya dirawat di Tower 3. Akhirnya mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi," lanjutnya.

Ternyata, mereka saling memiliki aplikasi tersebut di ponsel pintarnya.

Komunikasi antara mereka pun berjalan lancar hingga bertukar nomor ponsel.

"Saat itu pasien positif Covid-19. Mereka telah bertukar nomor ponsel," ucap Burhanudin.

Setelah komunikasi berlancar hingga intens, lanjutnya, mereka memutuskan untuk bersetubuh.

"Mereka berkomunikasi lebih intens sehingga akhirnya berani melakukan hal tersebut," jelas Burhanudin.

"Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," tambah dia.

Pasangan sesama jenis
Pasangan sesama jenis (Tribunmadura/Kolase Kompas.com)

Tak puas dengan hari itu, mereka pun melakukan hal yang sama keesokan harinya, 25 Desember 2020, di tempat yang sama, yakni toilet Tower 5 RSD Wisma Atlet Kemayoran.

"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD (alat pelindung diri)-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," ungkap Burhanudin.

Dinonaktifkan

Tenaga kesehatan yang berbuat mesum dengan pasiennya saat ini telah dinonaktifkan.

Tenaga kesehatan yang tidak disebutkan identitasnya ini telah berbuat mesum dengan pasiennya, JN (23), pada 24 dan 25 Desember 2020.

Padahal, JN merupakan pasien yang positif Covid-19 saat itu.

"Tenaga kesehatannya sudah dinonaktifkan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).

Burhanudin menjelaskan, tenaga kesehatan tersebut merupakan relawan di RSD Wisma Atlet Kemayoran.

"Dia sukarelawan. Jadi bukan dari Rumah Sakit Pemerintahan atau Swasta. Dia sukarelawan," ujar Burhanudin.

Dikatakan Burhanudin, mereka telah dua kali bersetubuh.

"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke Tower 5. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," kata Burhanudin.

"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," lanjut Burhanudin.

Motif

Motif JN menyebar luaskan foto-foto mesumnay dengan tenaga kesehatan akhirnya terungkap

AKBP Buhanudin menduga, motif JN tersebut untuk pamer.

"Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi atau mereka mencari teman main sejenis," ucap Burhanudin.

Keduanya, kata Burhanudin, belum berkeluarga.

"Keduanya belum berkeluarga," ucap dia.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved