Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

KRONOLOGI Kasus Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya, Motifnya untuk Iseng-iseng

Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.

Editor: khairunnisa
Wartakota/Ilustrasi
Ilustrasi Bayi 

"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," kata Laode, dikutip dari Tribunnews.com.

Ditambahkan Laode, pihaknya berencana akan memeriksa kondisi bayi empat bulan tersebut pasca- dicekoki miras.

"Setelah kami tetapkan tersangka, ada saran dari gelar untuk memeriksa juga kondisi bayi," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/01/23/06080001/kronologi-bayi-4-bulan-dicekoki-miras-oleh-pamannya?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved