Bikin Geger, Begini Awal Mula Ali Lubis Kader Gerindra Minta Anies Mundur, Wagub DKI Bereaksi Keras
Sekilas sosok Ali Lubis, kader Gerindra yang Minta Anies Mundur dari Jabatan Gubernur, Kena tegur
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur, Ali Lubis terkait Gubernur DKI Anies Baswedan jadi sorotan.
Ali Lubis meminta Anies Baswedan agar mundur dari jabatan Gubernur DKI.
Diketahui, pernyataan itu awalnya dilontarkan melalui akun Twitter @AliLubisACTA pada 22 Januari 2021 lalu.
Saat itu akun @AliLubisACTA menanggapi pemberitaan soal penanganan Covid-19 di Jabodetabek.
Terkait penanganan Covid-19 ini, Ali Lubis lantas meminta agar Anies Baswedan jika memang sudah tak sanggup menanganinya.
"Jika sudah tak sanggup, sebaiknya mundur saja dari Jabatan Gubernur..simple kan @aniesbaswedan @DKIJakarta," tulis akun @AliLubisACTA.
Sementara itu dilansir dari Kompas TV, Ali Lubis memperjelas maksud dari pernyataannya itu.
Menurutnya, selama ini Anies Baswedan selalu tampil hebat ketika berbicara di depan media terkait penanganan Covid-19.
Namun mengapa tiba-tiba kini mengeluh dan berwacana agar pemerintah pusat mengambil alih.
"Kalau memang terkesan tidak sanggup ya lebih baik mundur saja pak Anies dari jabatanya selaku gubernur, karena apa?
selama ini yang kita ketahui pak Anies tampil gagah, perkasa dan hebat ketika berbicara di hadapan media massa terkait penanganan Covid-19 di DKI,
nah kok sekarang tiba-tiba mengeluh bahkan melempar wacana agar pemerintah pusat mengambil alih," ucapnya seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Anies Baswedan Blusukan ke Rumah Sakit Fatmawati, Beri Semangat Petugas Medis
Ia menyebut jika sudah banyak aturan yang dikeluarkan Anies Baswedan terkait penanganan Covid-19.
Namun, kata Ali Lubis, peraturan tersebut tidak membuahkan hasil yang maksimal.
"Sebagaimana kita ketahui banyaknya aturan yang dikeluarkan pak Anies itu, contoh Pergub bahkan ada pertauran daerah, di dalam aturan itu semua baik di pergub, perda adanya sanksi kepada masyarkat baik itu sanksi sosial maupuan denda,