Pembatasan Sosial Jawa dan Bali
PPKM Jawa dan Bali di Kabupaten Bogor Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021, Jam Operasional Diubah
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarajat (PPKM) Jawa dan Bali di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (26/1/2021).
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarajat (PPKM) Jawa dan Bali di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (26/1/2021).
Perpanjangan PPKM ini berlaku sampai 8 Februari 2021 mendatang.
Dalam pembatasan PPKM kali ini, pembatasan jam operasional minimarket, mall dan sejenisnya tak lagi sampai jam 19.00 WIB, tapi diubah menjadi maksimal jam 20.00 WIB.
"Sama dengan Jakarta, ada perubahan 1 jam," kata Bupati Bogor Ade Yasin.
Selebihnya, tak jauh berbeda yakni work from home (WFH) 75 persen, kapasitas restoran maksimal 25 persen, tempat ibadah maksimal 50 persen dan lain-lain.
Dia menjelaskan bahwa selama pembatasan sejauh ini, Kabupaten Bogor sempat masuk zona kuning Covid-19.
Namun kini kembali berubah menjadi zona oranye.
"Sebenernya kita udah agak nurun ya, kemarin kita sempet zona kuning tapi sekarang masuk zona oranye lagi, maka kita harus batasi kerumunan-karumunan. Kalau pun terpaksa ada pertemuan kita batasi 25 persen dari kapasitas dengan maksimal jumlah 150 orang," pungkasnya.(*)
PPKM Berbasis Mikro Kabupaten Bogor Diperpanjang Sampai 22 Maret 2021, Ini Daftar Ketentuannya |
![]() |
---|
Bawa Tim Pemburu Pelanggar PPKM, Forkompinda Jaring Pelanggar PPKM di Kota Bogor |
![]() |
---|
Tidak Ikuti Prokes, Puluhan Pengamen dan PMKS Dijaring Tim Pemburu Pelanggar PPKM |
![]() |
---|
PPKM Kota Bogor Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021 |
![]() |
---|
Akhir Pekan, 2.533 Warga di Kabupaten Bogor Terjaring Petugas Langgar Prokes |
![]() |
---|