Kabar Artis
Raffi Ahmad Tak Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Prokes, Ini Alasannya
Hal itu berlaku setelah Raffi Ahmad menerima vaksinasi dosis kedua yang rencananya dilakukan 14 hari setelah suntikan vaksin pertama.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jonathan Tampubulon, yang mengaku sebagai kuasa hukum Raffi Ahmad mengatakan, kliennya tidak hadir di sidang perdana kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Sebab, Raffi Ahmad menjadi salah satu penerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Istana Merdeka pada pagi hari ini.
"Enggak (hadir), kuasanya saja. Itu tadi, jujur tadi malam kami enggak komunikasi sama sekali secara langsung. Kalau dari media, kami lihat hari ini vaksin kan," kata Jonathan di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).
Mengenai gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya ini, Jonathan tidak bisa menanggapinya lebih jauh.
"Kita lihat nanti, terlalu dini kalau sekarang bicaranya. Yang jelas, mengenai materi, bisa tanya sama penggugat, mereka yang buat gugatannya kan," kata Jonathan.
Sebelumnya, pengacara David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).
David memaparkan, dalam gugatan dengan nomor register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
David berpendapat, Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: PERCAYA DIRI Nita Thalia Ngaku Ditawari Raffi Ahmad Jadi Istri Kedua, Suami Nagita Ngakak Bilang Ini
Baca juga: Ditunjukkan Foto Pria yang Pernah Mendekatinya, Nita Thalia Melengos Lihat Gambar Raffi Ahmad : Aduh
Ada tiga hal yang kemudian David minta kepada hakim dan pemerintah.
Pertama, ia mendesak hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari.
Hal itu berlaku setelah Raffi Ahmad menerima vaksinasi dosis kedua yang rencananya dilakukan 14 hari setelah suntikan vaksin pertama.
Kedua, David mendesak hakim untuk menghukum Raffi dengan penyampaian permohonan maaf di sejumlah media massa.
Ketiga, David meminta pemerintah agar Raffi tak melanjutkan perannya sebagai influencer dalam program vaksinasi pemerintah.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) pada kasus pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad pada Kamis (21/1/2021).
Alasan pemberhentian kasus ini karena kurangnya alat bukti, sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan tak penuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raffi Ahmad Mangkir dari Sidang Dugaan Pelanggaran Prokes, Ini Alasannya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/01/27/133056666/raffi-ahmad-mangkir-dari-sidang-dugaan-pelanggaran-prokes-ini-alasannya?page=all#page2.
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang