Cabuli Bocah, Pedagang di Warungdoyong Ngaku Kerasukan Setan, Iming-imingi Korban Uang Rp 2000

Saat ditangkap warga, pelaku pelecehan seksual pada anak ini mengaku kerasukkan setan.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - pencabulan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria diduga telah mencabuli bocah dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Video penangkapan pelaku sempat viral di media sosial.

Saat ditangkap warga, pelaku mengaku kerasukkan setan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, membenarkan adanya video viral penangkapan seorang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh warga di Kecamatan Warungdoyong.

"Ya, benar, telah ada dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur."

"Warga pun langsung melapor dan membawa tersangka ke Mapolres Sukabumi Kota," kata AKBP Sumarni saat dikonfrimasi melalui sambungan telepon, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Penampakan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Istri Isa Bajaj, Pria 48 Tahun Belum Punya Pasangan

Baca juga: Curhat Pria Berambut Gondrong Jadi Korban Pelecehan Begal Payudara di Sleman : Ane Laki

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, lanjut dia, tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku berprofesi sebagai pedagang keliling.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 2.000.

"Kejadian itu berawal ketika korban sedang main di depan rumah sendirian dan tiba-tiba pelaku lewat lalu memanggil korban."

"(Pelaku) kemudian mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp 2.000 asal mau diajak oleh pelaku. Pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong," ucapnya.

Sumarni mengatakan, berkat adanya peranan masyarakat, pelaku tengah diperiksa lebih lanjut. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan.

"Selain mengamankan terduga pelaku pencabulan yaitu MM (30) warga Kampung Balandongan Kelurahan Sudajaya Hilir Kecamatan Baros, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan," ucapnya

Sumarni menambahkan, akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 76E UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tirinya, Diperkosa Saat Sang Ibu Pergi Kerja

Baca juga: Pengakuan Kakak Kelas yang Cabuli 4 Santri Laki-laki Saat Tidur: Kalau Santri Wanita, Takut Hamil

Ngaku seperti kemasukan setan

Sebelumnya diberitakan, peristiwa viral terjadi di Kota Sukabumi.

Sejumlah warga di Kampung Dayeuh Luruh, RT 01/09 Kelurahan Dayeuh Luhur, Kota Sukabumi, menangkap seorang terduGa pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan video berdurasi sekitar 25 detik yang beredar, menunjukkan seorang terduga pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur itu tengah diamankan sejumlah warga, Rabu (27/1/2021).

"Sebenarnya pikiran saya bingung, saya juga enggak sadar, seperti kemasukan setan," ujar seorang terduga pelaku pencabulan saat ditanyai sejumlah warga.

Dalam video yang sudah beredar di sejumlah platfrom media sosial dan menjadi perhatian warga Kota Sukabumi, terduka pelaku pelecehan itu mengakui perbuatannya.

"Pelaku sudah dibawa langsung ke Polres oleh sejumlah warga dan beberapa warga lainnya," kata Enoh (45) warga Kampung Dayeuh Luruh, RT 01/09 Kelurahan Dayeuh Luhur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dia mengatakatan, seorang terduga pelaku pelecehan tersebut seorang penjual susu murni keliling, dan warga asal kampung setempat.

Namun dia tidak mengetahui persis kejadian awalnya.

"Tetapi saat ini ketua RW dan beberapa saksi tengah dimintai keterangan di Polres Sukabumi Kota," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Dugaan Pencabulan pada Anak di Kota Sukabumi, Pelaku Iming-imingi Korban dengan Uang Rp 2.000

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved