Hore! BLT Subsidi Gaji Kemungkinan Dilanjutkan, Ini Alasannya

Kementerian Ketenagakerjaan pun masih menginginkan program subsidi gaji kembali berlanjut di tahun 2021 ini.

Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - menantikan BLT subsidi gaji karyawan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bagi pekerja swasta berpendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tentu masih berharap mendapatkan BLT BPJS Kesehatan seperti tahun lalu.

Kementerian Ketenagakerjaan pun masih menginginkan program subsidi gaji kembali berlanjut di tahun 2021 ini.

Kendati demikian, masih belum ada kelanjutan kabar apakah penyaluran subsidi upah masih berlanjut atau dihentikan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh untuk 2021 bisa didiskusikan jika sudah menimbang beberapa hal penting.

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021, “kata Menaker Ida, dikutip Tribunjogja.com dari laman Kemenaker, Senin (25/1/2021).

Baca juga: BLT subsidi Gaji Gelombang 3 Ditiadakan? Ini Jawaban Kemnaker

Sedangkan untuk program Program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2020, proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang.

Dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000.

Atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Baca juga: Masih Menunggu Disalurkan, Menaker Ungkap Fakta Baru tentang Subsidi Gaji Karyawan Swasta

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/01/2021)

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal sebagai berikut

1. Duplikasi data

2. Nomor rekening yang tidak valid

3. Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta

4. Rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca juga: Bisa dari Rumah, Begini Cara Penerima BLT UMKM Ajukan KUR Super Mikro Maksimum Rp 50 Juta di BRI

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian."katanya.

Baca juga: Cair Sehari, Ini Cara Mudah Ajukan KUR Super Mikro di BRI Bagi Penerima BLT UMKM

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker dengan judul Menanti BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan Disalurkan 2021? Menaker Ida Fauziyah Ungkap Fakta Baru

https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2021/01/26/menanti-blt-subsidi-gaji-untuk-karyawan-disalurkan-2021-menaker-ida-fauziyah-ungkap-fakta-baru?page=all

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved