Breaking News

Ibu di NTB Cabuli Anaknya yang Masih 2 Tahun Sambil Direkam, Videonya Dikirim ke Suami

NHJ nekat mencabuli anak kandungnya lantaran sang suami sudah lama tak memberikan nafkah batin kepadanya.

Editor: Ardhi Sanjaya
tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi wanita diperkosa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang ibu berbuat asusila anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.

Aksi tak senonohnya itu dilakukannya sembari direkam dan dikirimkannya kepada suami.

Ibu itu berinisial NHJ (43) seorang ibu rumah tangga asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

NHJ nekat mencabuli anak kandungnya lantaran sang suami sudah lama tak memberikan nafkah batin kepadanya.

Hal tersebut lantaran sang suami selama pandemi covid-19 lebih banyak tinggal di Lombok bersama dengan istri pertamanya.

Dikutip dari TribunLombok.com, kejadian tersebut terjadi pada Juni 2020.

NHJ tak hanya melakukan tindakan asusila namun juga merekam adegan tak senonohnya tersebut bersama anak kandungnya.

NHJ merekamnya dengan kamera ponsel.

Tak berhenti di situ, NHJ mengirim video syurnya tersebut kepada sang suami.

Ulah tidak terpuji itu pun terbongkar September 2020, setelah saksi berinisial DR, menerima kiriman video berisi rekaman bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.

"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).

Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021.

Sementara untuk anak kandung tersangka kini berada bersama dengan keluarganya.

Anaknya kini berusia 3 tahun mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.

Tertunduk dan Menangis

Saat keterangan pers di kantor kepolisian, NHJ tampak terdiam, tertunduk, bahkan menangis.

NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.

Sesekali terdengar suara isak tangis perempuan paruh baya ini.

Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.

”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021).

NHJ ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ibu Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Kandung Batita, Rekam Adegan Syur Lalu Kirim ke Suami

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved