Siap-siap ! Jual Pulsa, Kartu Perdana, hingga Token Listrik Bakal Dikenakan Pajak oleh Pemerintah

pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher perlu mendapat kepastian hukum

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
net
ilustrasi jual kartu perdana 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM --- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan Pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2021.

"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

BKP tersebut meliputi pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucer fisik maupun elektronik.

ilustrasi kartu perdana
ilustrasi kartu perdana ()

Baca juga: Beli Pulsa Tak Kunjung Pulang, Pengakuan Gadis Ini Bikin Orang Tua Syok, Korban Tak Berdaya di Kebun

Baca juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel, Bisa Lewat Aplikasi MyTelkomsel atau via UMB *858#

Selain itu, PPN juga dipungut atas penyerahan BKP oleh penyedia tenaga listrik.

BKP tersebut berupa token listrik yang merupakan BKP yang bersifat strategis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur mengenai pemungutan PPN bagi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

ilustrasi
ilustrasi (Tribunnews/JEPRIMA)

JKP tersebut meliputi jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggaran distribusi, jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer, serta jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer.

Selain itu, juga jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan oleh penyelenggara voucer.

Pada pasal 4 dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan BKP oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Selain itu, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online Lewat Indomaret atau Alfamart, Simak Ulasannya di Sini!

Terakhir, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Aturan terkait pungutan PPh Aturan mengenai penghitungan dan pemungutan PPh diatur dalam pasal 18.

Pada pasal tersebut dijelaskan, penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved