Tenaga Kesehatan Punya Hak untuk Memperoleh Informasi Tentang Penyakit Menular
Ia juga mengatakan, tenaga kesehatan merupakan profesi yang berisiko terinfeksi virus dari pasien.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pembangunan kesehatan harus memperhatikan berbagai prinsip yang memberikan arahan bagi pembangunan kesehatan, dan dilaksanakan melalui prinsip-prinsip kerja dan perlindungan sanitasi.
Hal itu disampaikan oleh Mahasiswa Stikes Indonesia Maju, Jurusan Kesehatan Masyarakat, Ikrila, berdasarkan studi kasus yang ia lakukan.
"Artinya pembangunan yang sehat harus mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemberi dan penerima layanan medis, oleh karena itu, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur mengenai tenaga kesehatan," kata dia.
Ia juga mengatakan, tenaga kesehatan merupakan profesi yang berisiko terinfeksi virus dari pasien.
Pasal 57 b UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa, Tenaga Kesehatan dalam menjalankan pelayanan praktik berhak memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya.
"Pelayanan kesehatan merupakan upaya yang menyelenggarakan perorangan atau bersama-sama dalam organisasi untuk mencegah dan meningkatkan kesehatan, memelihara serta menyembuhkan penyakit dan juga memulihkan kesehatan perorangan, kelompok, keluarga dan ataupun publik masyarakat," katanya.
Selain itu menurut dia, berdasarkan Pasal 57 b UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa, Tenaga Kesehatan dalam menjalankan pelayanan praktik berhak memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya.
"Kenyataan di lapangan pada studi permulaan didapatkan bahwa hak memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya masih diabaikan oleh pasien, bahkan mengakibatkan penularan penyakit terhadap tenaga kesehatan," jelasnya.
Hal ini, kata dia, belum diatur secara hukum, baik kewajiban negara terhadap tenaga kesehatan yang menjadi korban, ataupun kewajiban negara terhadap pelaku sebagai bentuk perlindungan hak terhadap tenaga kesehatan
Prioritas penyakit menular, masih tertuju pada penyakit HIV/AIDS, tuberculosis, malaria, demam berdarah, influenza dan flu burung.
"Disamping itu Indonesia juga belum sepenuhnya berhasil mengendalikan penyakit neglected diseases seperti kusta, filariasis, leptospirosis, dan lain-lain," tandasnya.
Menurutnya, angka kesakitan dan kematian yang disebabkan oleh penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi seperti polio, campak, difteri, pertusis, hepatitis B.
Ririn Ekawati Dikabarkan Hamil, Ibnu Jamil Bereaksi Ini Lihat Tubuh Istri Makin Berisi : Coba Sini |
![]() |
---|
Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Dibocorkan KSP, Siapa Saja Menteri yang Layak Dicopot? |
![]() |
---|
Susul Mantu Kesayangan Putri Diana Wafat, Pangeran Philip Bereaksi Keras saat Charles Pilih Camilla |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Bunuh Pacarnya saat Bercinta di Kuburan, Korban: Bang ke Tempat Sepi Yok |
![]() |
---|
Lucinta Luna Pernah Layani Kakek 90 Tahun Dibayar Segini, Dilabrak Istri Sah : Untung Gak Dijambak |
![]() |
---|