Orang Tua Cemas Anak Gadisnya Tak Kunjung Pulang, Korban Ternyata Dibawa Kabur Penjual Ikan Cupang
FY dilaporkan membawa kabur anak usia belasan tahun dan sudah melakukan hubungan suami istri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemuda berinisial FY usia 19 tahun diamankan karena perbuatannya.
FY dilaporkan membawa kabur gadis usia belasan tahun dan sudah melakukan hubungan suami istri.
Kini FY telahy diamankan Polsek Koto Tangah.
"Pelaku ini bekerja sebagai penjual ikan hias jenis cupang," ujar Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (3/2/2021).
Sedangkan korban masih di bawah umur berinisial CA.
"Iya, korban dibawa kabur atau dilarikan tanpa seizin orang tua oleh pelaku. Sedangkan korban masih anak di bawah umur," katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan laporan dari pihak keluarga, diketahui korban dibawa pergi oleh penjual ikan cupang itu sejak Senin (1/2/2021).
• Nasib Pilu Bocah SD Diperkosa Oknum Guru di Hutan, Dibujuk Antar Kado Lalu Ditinggal di SPBU
Namun, korban tidak kunjung dibawa pulang oleh pelaku sehingga orang tua korban merasa kehilangan.
"Jadi, sudah dibawa kabur anak di bawah umur ini selama 2 hari dan tidak pulang-pulang. Kemudian dilakukan pencarian oleh orang tuanya korban," katanya.
Ia menyebutkan, pihak orang tua menemukan korban di Jalan Diponegoro arah ke tepi laut.
"Saat berhasil ditemukan, pihak keluarga berkoordinasi dengan Polsek Koto Tangah sehingga pelaku dapat kita amankan," katanya.
Dijelaskannya, yang pertama kali menemukan pelaku adalah orang tua yang mencari anaknya.
• Disuruh Tunggu Saat Tagih Utang, Pemuda di Batam Tergoda Penghuni Kos yang Sedang Rebahan
Pihak keluarga telah melaporkan pelaku atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditahan di Polsek Koto Tangah. Di mana pelaku diamankan tadi sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi diduga pelaku sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dan membawa kabur anak di bawah umur tanpa seizin orang tua.
"Kalau pengakuan si pelaku sudah mengakui perbuatannya, yaitu melakukan pencabulan terhadap korban beberapa kali," katanya.
Bahkan, berdasarkan keterangan pelaku juga diketahui bahwa pelaku sudah melakukan layaknya hubungan suami istri. (*)