Babak Baru Kasus Anak Gugat Ayah Rp 3 M, Sempat Ngotot Agar Tak Diusir Kini Mengalah : Niat Berdamai

Deden, anak Koswara mencopot spanduk di lokasi tanah milik Kosawara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung pada Kamis (4/2/2021).

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribun Jabar
Spanduk yang berisi pengumuman tanah tidak dijual dicopot di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (4/2/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Meski belum membuktikan ucapannya untuk mencium kaki sang ayah, namun anak yang gugat ayahnya sendiri sudah berupaya membuktikan keseriusannya berdamai.

Deden, anak Koswara mencopot spanduk di lokasi tanah milik Kosawara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung pada Kamis (4/2/2021).

Diketahui tanah tersebut menjadi objek gugatan Deden pada ayahnya sendiri, Koswara.

Menurut kuasa hukumnya, Musa Darwin Pani, pencopotan spanduk itu sebagai hasil dari mediasi di Pengadilan Bandung.

Musa Darwin Pane mengatakan mediasi memang menemui jalan damai.

Mediasi masih akan berlanjut pekan depan.

"Deden mencopot spanduk sebagai niatan untuk berdamai," kata Musa dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.

Menurut Musa, sebelumnya Deden memang sengaja memasang spanduk tersebut.

Deden memasang spanduk bertujuan agar tak diusir oleh Koswara.

"Dia yang memasang bahwa tanah itu tidak dijual karena sedang dalam sengketa. Sengketa yang dimaksud ini sengketa yang sedang bergulir saat ini," ucap Musa.

Anak Koswara yang lain, Hamidah mengatakan tanah tersebut sebenarnya masih tercatat atas nama Koswara.

Sebelum kasus ini bergulir, Koswara sempat memasang spanduk bertuliskan tanah itu dijual.

Belakangan, Deden memasang spanduk itu, supaya tanah tidak ada yang membeli.

"Iya spanduknya dipasang di tanah Bapak. Tanahnya mau dijual, Bapak Koswara sebagai salah satu ahli waris," ucap Hamidah via ponselnya.

Ia beserta Koswara sempat berusaha mencopot dan meminta spanduk diturunkan supaya tanah itu ada yang membeli sehingga hasil penjualannya bisa dibagi ke ahli waris.

Koswara sendiri, kata dia, sudah akan membagi hasil penjualan tanah untuk enam anaknya, termasuk Deden dan Hamidah.

"Sempat kami mau copot tapi malah sempat berakhir dengan ricuh, itu yang kejadian Bapak dimaki-maki dengan kata-kata kasar."

"Pada dasarnya, prinsipnya, tanah itu secara hukum ada di sepenuhnya di ahli waris, salah satunya Bapak Koswara. Wajar dong kalau Bapak mau spanduk itu dicopot karena punya wewenang," kata Hamidah.

Melansir Tribun Jabar, Deden menempati bangunan toko di lokasi lahan milik Koswara yang berasal dari orangtuanya sejak 2012.

Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewa toko ke bapaknya dengan biaya Rp 8 juta.

Spanduk yang berisi pengumuman tanah tidak dijual dicopot di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (4/2/2021). /Tribun Jabar/Ist
Spanduk yang berisi pengumuman tanah tidak dijual dicopot di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (4/2/2021). /Tribun Jabar/Ist ()

Namun, Koswara mengembalikan uang itu ke Deden dan meminta Deden pindah dari toko tersebut dengan alasan tanah seluas 4.000 meter persegi itu akan dijual.

Hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris.

Deden keberatan dan akhirnya mempertahankan tokonya itu, kemudian menggugat Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Dalam gugatannya, Deden meminta ganti rugi material dan immaterial total Rp 220 juta.

Lalu, meminta Koswara dan dua anaknya, Imas dan Hamidah, membayar Rp 3 miliar jika dia diusir dari tokonya.

Koswara Datang Digendong

Meski Deden sudah mengucap maaf dan siap sujud di kaki, namun hal itu tak terjadi ketika bertemu Koswara di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Rabu (3/1/2021).

Koswara datang tak berjalan kaki.

Ia harus digendong oleh menantunya.

sakit stroke, Kakek Koswara harus digendong menantu, sikap Deden bikin adik kesal
sakit stroke, Kakek Koswara harus digendong menantu, sikap Deden bikin adik kesal (kolase Youtube TribunJabar)

"Bapak sedang sakit karena sempat ada riwayat stroke, jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," ujar Hamidah, anak Koswara yang juga tergugat satu dikutip dari Tribun Jabar.

Koswara datang dengan tujuan menghadiri sidang mediasi dengan anak-anaknya, Deden, Ajid dan Mochtar.

Ketiga anak ini juga hadir di persidangan.

Tapi apa yang terjadi ketika Deden, Ajid dan Mochtar melihat Koswara digendong ?

Ketiga anak tersebut justru tak menyapa Koswara sama sekali.

Pantauan Tribun Jabar, bahkan ketika Koswara digendong menuju ke mobil, Dede Ajid dan Mochtar justru beranjak pergi meninggalkan lobi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Janji Cium Kaki Koswara

Diberitakan sebelumnya, Ia mengaku punya banyak dosa kepada orangtuanya karena sudah gugat sang ayah, Koswara Rp 3 M.

Meski menggugat ayah, Deden mengaku sangat menyayangi orangtuanya.

"Saya punya dosa, orang tua sayang sama saya, saya juga sayang sama orang tua.aya minta maaf" ucap Deden, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJabar.

Selain mohon ampun, Deden juga mengaku siap jika diminta bersujud di depan kaki sang ayah, Koswara.

"Harus sujud ke orangtua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," ucap Deden.

Tak cukup sekali, Deden pun berkali-kali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada orang tuanya.

Lebih lanjut, Deden pun siap untuk berdamai dengan sang ayah, Koswara.

"Saya siap bersujud di kaki Bapak.

Saya minta maaf, saya benar-benar salah, saya sayang sama orangtua.

Orangtua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk perdamaian," ucap Deden.

Namun ketika ditanya soal melayangkan gugatan, Deden mengaku tidak menyesal.

"Saya tidak menyesal karena saya sayang sama orangtua," ucap Deden.

Hakim sempat menanyakan kepada Deden apakah siap berdamai dan hubungan Deden dengan tergugat.

"Hubungan saya dengan tergugat itu adalah orangtua dan adik saya.

Saya siap berdamai," ujar Deden.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved