Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Artis Terjerat Narkoba

Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Baru Bebas Bersyarat Awal Tahun Lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenaran penangkapan pedangdut Ridho Rhoma.

Tribunnews/Jeprima
Pedangdut Ridho Rhoma saat menjalani sidang perdanannya atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017). Agenda sidang perdananya, Ridho Rhoma akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasusnya tersebut. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenaran penangkapan pedangdut Ridho Rhoma.

Ridho Rhoma ditangka terkait kasus narkoba.

Ridho Rhoma atau yang memiliki nama asli Muhammad Ridho terbukti urinnya positif mengandung amfetamine.

Saat ini putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu masih jalani pemeriksaan.

Catatan Tribunnews.com, ini kali ketiga Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.

Ridho Rhoma Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine sang Pedangdut

Ridho baru saja bebas bersyarat pada Januari 2020 karena kasus penyalahgunaan narkoba.

"MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Minggi (7/2/2021).

"Iya amfetamin, itu kan ekstasi kan," lanjutnya.

Sayangnya Yusri Yunus belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan barang bukti yang diamankan bersama Ridho Rhoma.

"Itu aja dulu, saya mengiyakan.

Kalau saya (sebutnya) MR dulu," ujae Yusri Yunus.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved