Breaking News

Akhir Kasus Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar di Bandung, Deden dan Koswara Berdamai

RE Koswara atau Kakek Koswara digugat anak Rp 3 miliar, yakni oleh Deden dan istrinya, Nining.

Editor: Ardhi Sanjaya
kolase TribunBogor dari TribunJabar
Siap sujud di kaki bapak, Deden sempat menangis minta Masitoh diampuni Koswara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus anak gugat orangtua 3 miliar di Kota Bandung memasuki babak akhir yang membahagiakan.

Seperti diketahui, RE Koswara atau Kakek Koswara digugat anak Rp 3 miliar, yakni oleh Deden dan istrinya, Nining.

Sengketa bermula dari Kakek Koswara yang akan menjual tanah warisan untuk dibagikan kepada saudara-saudaranya.

Namun, hal itu ditentang Deden karena selama ini dia mengontrak di salah satu lahan warisan tersebut.

Deden tak terima lantas melayangkan gugatan Rp 3 Miliar.

Deden menunjuk Masitoh sebagai kuasa hukum.

Masitoh juga anak kandung Kakek Koswara namun dia meninggal sebelum persidangan dimulai.

Kuasa hukum lantas beralih ke Musa Darwin Pane.

Kini, Deden mencabut kuasa hukumnya ke Musa Darwin Pane karena ingin berdamai dengan ayahnya, Kakek Koswara.

Seperti diketahui, dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, gugatan itu tertulis atas nama Deden dan istrinya, Nining.

Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Deden, yang merupakan adiknya, Masitoh, sama-sama anak Koswara.

Mereka menggugat Koswara untuk membayar Rp 3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution Bandung dan ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.

Kasus Anak Gugat Orangtua Rp 3 M, Deden Akhirnya Cabut Gugatan, Nanti Rabu Sidang Mediasi Damai. Tampak foto, Hamidah mencium tangan Deden di PN Bandung, Senin (8/2/2021). tribunjabar/mega nugraha
Kasus Anak Gugat Orangtua Rp 3 M, Deden Akhirnya Cabut Gugatan, Nanti Rabu Sidang Mediasi Damai. Tampak foto, Hamidah mencium tangan Deden di PN Bandung, Senin (8/2/2021). tribunjabar/mega nugraha ()

Deden sendiri membuka warung seluas 3 x 2 meter persegi di tanah Koswara dengan mengontrak sejak 2012.

Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa karena tanah 4.000 meter itu akan dijual dan hasil penjualan akan dibagikan ke para ahli waris. 

Deden tak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung via Masitoh. Ironisnya, Masitoh meninggal dunia.

"Saya cabut kuasa dan ingin mengurus ini sendiri biar cepat selesai," ujar Deden dan istrinya, Neneng saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (8/2/2021).

Deden datang bersama istrinya, Nining.

Hamidah adiknya, juga turut hadir di PN Bandung. Hamidah turut jadi tergugat bersama Koswara.

Pekan lalu, Deden beserta dua adiknya, Ajid dan Mochtar sudah menemui Koswara di rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

"Ingin diurus sendiri biar cepat selesai. Saya sudah mendatangi bapak Minggu kemarin dan kami sudah berdamai tanpa syarat," ucap dia

Deden mengatakan, kedatangannya ke pengadilan untuk memberi tahukan bahwa sidang mediasi pada Rabu (10/2/2021).

"Hari ini mau menemani hakim mediator untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti kami siap berdamai dan akan mencabut gugatan," ucap dia.

Deden menambahkan, pertemuan dengan Koswara sekaligus perdamaian, dilakukan tanpa syarat.

"Perdamaian ini tanpa syarat. Saya ingin semuanya cepat selesai, berdamai, dan berkumpul lagi dengan keluarga semua, saya sayang sama bapak," ucap Deden.

Ditanya soal toko yang disewanya dari Koswara dan berada di tanah bapaknya, ia pasrah. 

"Saya serahkan semuanya ke bapak, saya ikuti keputusan bapak," ujar dia.

Pantauan Tribun, Hamidah tampak sudah bersalaman dengan Deden dan Nining.

Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara menambahkan, kedatangan mereka ke PN Bandung untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti bakal ada perdamaian.

"Kami sampaikan bahwa Deden dan Pak Koswara serta Hamidah sudah bertemu dan dari hati ke hati sudah berdamai. Nanti sidang mediasi, sudah pasti ada perdamaian," ujar Bobby.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul AKHIR KISAH Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar di Bandung, Cabut Kuasa Hukum, Deden-Kakek Koswara Damai

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved