Misteri Wanita Ditemukan Tewas di Lemari Terkuak, Berawal dari Pertengkaran Berujung Tragis
Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita yang sebelumnya ditemukan di dalam lemari hotel Semarang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita yang sebelumnya ditemukan di dalam lemari hotel Semarang.
Korban Meliyanti (24) warga Dusun Pasir Tanjung, Sidajaya, Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat ditemukan tewas di Hotel Kota Semarang pada Kamis (11/2/2021).
Pelaku diketahui bernama Okta Apriyanto (30) ditangkap tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng di rumah keluargannya yang berada di Wonosobo.
Tersangka ditangkap oleh tim gabungan setelah korban ditemukan tewas di lemari kamar hotel 102.
Sehari setelah penangkapan tersangka Okta pun langsung dihadirkan pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan dihadiri langsung oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi).
Kapolda mengatakan mayat wanita itu ditemukan pada pukul 11.00 kemarin di hotel.
Saat itu petugas hotel menemukan adanya jenazah wanita yang tergeletak di lemari kamar hotel.
• Mau Bersih-bersih, Petugas Hotel Syok Temukan Sosok Wanita Tak Dikenal di Lemari, Pria Ini Dicurigai
"Hasil investigasi yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Semarang beserta jajarannya dalam waktu kurang dari enam jam bisa kami ungkap pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Okta,"tutur dia saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).
Menurutnya, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka diawali adanya percekcokan.
Tersangka dengan korban disinyalir suami istri dan motif pembunuhannya diduga karena cemburu.
"Sehingga terjadilah cekcok.
Tersangka mencekik korban sebanyak dua kali.
• Pengakuan Pembunuh Anak Kades, Motif Dendam dan Mau Berbuat Cabul, Gelap Mata Gara-gara Uang Rp 1000
Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai,"ujarnya.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, kata dia, korban dimasukkan ke dalam lemari hotel.
Selang beberapa saat tersangka membawa handphone (ponsel), dan uang Rp 100 ribu milik korban untuk memesan ojek online.
"Uangnya baru dipakai Rp 50 ribu untuk pulang ke Wonosobo.
Hasil penelusuran dengan cepat berhasil kami tangkap dan ungkap pelakunya,"tuturnya.
Menurut dia, berdasarkan keterangan enam saksi yang diperiksa dan barang bukti, patut diduga tersangka merupakan pelaku tunggal pembunuhan.
"Korban dimasukkan ke lemari ditutupi tas pakaian, "imbuhnya.
Satu Minggu
Dikatakannya Kasus terungkap karena disinyalir korban bersama tersangka telah menginap selama satu Minggu di hotel tersebut.
Saat itu korban sudah melebihi batas waktu sewa kamar tersebut.
"Rupanya petugas hotel curiga bahwa kok mereka tidak keluar.
Setelah dicek ternyata korban sudah ditemukan meninggal dunia,"tuturnya.
Kapolda menuturkan pelaku tidak bekerja.
Korban menjumpai tersangka yang merupakan suami siri tersebut berbincang dengan wanita lain.
"Korban tersinggung kemudian marah dan terjadilah pembunuhan itu,"jelasnya.
Menurut Kapolda hasil pemeriksaan, tersangka mengenal korban di kafe yang berada di Cilacap.
Korban saat itu bekerja sebagai pemandu lagu (PL)
"Korban ini merasa tersinggung karena lakinya tidak kerja apalagi ngobrol perempuan lain dan akhirnya cemburu.
Niat pembunuhan terjadi saat pertengkaran,"ujar dia.
Ia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 365 KUHP.
Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun.