Habisi Istri Setelah Hubungan Badan, Okta Pakaikan Celana Dalam Sebelum Masukkan Korban ke Lemari

Jasad Meliyanti (24) ditemukan dalam lemari hotel Royal Phoenix, Semarang pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
Kolase Tribun Bogor/THINKSTOCK/Shutterstock
Ilustrasi temuan mayat wanita dalam lemari 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam lemari hotel di Semarang telah ditangkap.

Pelaku tak lain adalah suami siri korban.

Selain itu pelaku juga berperan mencarikan pelanggan untuk korban melalui aplikasi MiChat.

Jasad Meliyanti (24) ditemukan dalam lemari hotel Royal Phoenix, Semarang pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB

Meliyanti memang tinggal di kamar nomor 102 bersama suami sirinya, Okta Apriyanto (30).

Okta sendiri masih memiliki istri dan anak.

Setelah menikah siri, Ikta dan Meliyanti tinggal di kamar hotel.

Selama menjalin hubungan, Okta juga mencarikan pelanggan untuk Meliyanti.

Tak ayal dalam sehari Okta bisa mendapat 10 pelanggan untuk Meliyanti.

Sekali kencan, pelanggan dikenakan tarif Rp 350 ribu.

Okta mengaku dari tarif tersebut ia mendapat Rp 100 ribu.

"sedangkan yang perempuan mendapat Rp 250 ribu," kata Okta dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jateng.

Sementara untuk kamar hotel tempatnya tinggal, ia membayar Rp 150 ribu per harinya.

Okta dan Meliyanti baru seminggu menempati kamar tersebut.

Okta bercerita ia mengenal Meliyanti selama 2 tahun terakhir.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved