Ganjil Genap Kota Bogor
349 Kendaraan di Kota Bogor Diputar Arah Selama Ganjil Genap 3 Hari Ini, Denda Rp 14 Juta Terkumpul
Selain itu, kata dia, denda dari para pelanggar dalam selama 3 hari ini telah teekumpul sebanyak Rp 17.450.000.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Sebanyak 249 kendaraan di Kota Bogor diputar arah karena nomot plat tak sesuai dalam penerapan ganjil genap tiga hari terakhir.
Angka ini terhitung dari operasi ganjil genap tanggal 12 sampai 14 Februari 2021.
"Dari Jumat, Sabtu dan Minggu sampai siang hari ini," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).
Selain itu, kata dia, denda dari para pelanggar dalam selama 3 hari ini telah teekumpul sebanyak Rp 17.450.000.
Denda pelanggar ganjil genap tersebut didapat dari dua titik yakni Pos Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang.
"Sudah Rp 17 juta lebih. Dari Pos Sekat Eks Terminal Wangun yang paling banyak melanggar motor. Kalau di Tugu Kujang mobil. Dendanya mulai dari Rp 50 ribu sampai maksimal Rp 250 ribu," katanya.
Dia menuturkan bahwa bukan hanya sanksi denda, petugas juga memberikan sanksi sosial berupa push up kepada para pelanggar khususnya kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker.(*)
Kota Bogor
ganjil genap
Agustiansyah
Kasatpol PP Kota Bogor
Terminal Wangun
Tugu Kujang
protokol kesehatan
2 Minggu Kedepan, Kota Bogor Tak Terapkan Sistem Ganjil Genap |
![]() |
---|
Soal Ganjil Genap, Bima Arya Akui Berdampak pada Penurunan Geliat Ekonomi Warga Kota Bogor |
![]() |
---|
Sejak Pagi 139 Kendaraan Pelanggar Ganjil Genap Diputar Balik, 5 Pelanggar Kena Sanksi Sosial |
![]() |
---|
Ganjil Genap Dilanjutkan, Ketua PHRI Kota Bogor Bicara Strategi Pemasaran Perhotelan |
![]() |
---|
Bahas Soal Ganjil Genap, Bima Arya Beberkan Dampaknya Bagi Sektor Ekonomi di Kota Bogor |
![]() |
---|