Kena Denda Rp 10 juta Terkait Kerumunan di Kolam Ombak, The Jungle Waterpark Disegel Sore Ini
Satgas Covid-19 Kota Bogor menetapkan sanski maksimal terkait viral video kerumunan pengunjung di kolam ombak The Jungle Waterpark, Minggu (15/2/2021)
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satgas Covid-19 Kota Bogor menetapkan sanski maksimal terkait viral video kerumunan pengunjung di kolam ombak The Jungle Waterpark, Minggu (15/2/2021).
Denda yang dijatuhkan akibat adanya kerumunan tersebut adalah Rp 10 juta.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa berdasarkan aturan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh perusahaan, maka Satgas akan menutup dan menyegel The Jungle Waterpark.
"Ini untuk kemudian juga diberlakukan tapi denda, tapi dendanya itu akan diberlakukan secara maksimal," ujarnya.
Rencanannya penyegalan akan dilakukan sore ini.
Sebelumnya beredar video yang merekam puluhan wisatawan di dalam kolam ombak The Jungle Waterpark di Bogor Nirwana Residence (BNR) Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu (14/2/2021).
Rekaman video yang viral di media sosial itu disebut sebut oleh netizen sebagai kerumunan.
Mendapati laporan itu Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan pemanggilan terhadap pengelola The Jungle Waterpark.
Bima Arya yang juga Ketua Satgas Covid-19 mengatakan pihaknya langsung memanggil pihak manajemen untuk mendapat penjelasan.
"Langsung kami berkoordinasi meminta penjelasan dari pihak Jungle tadi langsung hadir disini," katanya.
Dari penjelasan yang didapat jumlah pengunjung Jungle pada video tersebut jauh dari kapasitas maksimal.
"Pertama pegunjung kemarin di Jungle dari kapasitas max sejumlah 8 ribu, yang berkunjung adalah 1166 jadi 15 persen," ujarnya.
Dari aspek kapasitas tidak ada pelanggaran kata Bima.
Namun rupanya ada kelemahan sistem pengawasan dan pengaturan protokol kesehatan yang membuat adanya penumpunhan pengunjung di satu lokasi.
"Mengapa itu terjadi karena pengaturan sistem bagi pengunjung di kolam ombak hamya 1 kali selama 10 menit jadi terjadi penumpukan," kata Bima, Senin (15/2/2021) di Balaikota.
Di situ kata Bima ada pelanggaran protokol kesehatan walaupun pengelola sudah membatasi kapasitas pengunjung.
"Karena itu lngkah kami berdasarkan aturan terjadi prlanggaran prokes yang dilakukan perusahaan atau corporate maka satgas akan menyegel jungle untuk dikemudian diberikan sanksi denda," kata Bima.
Sementara itu dilokasi yang sama General Manajer The Jungle Waterpark Firanto menyampaikan permintaan maafnya atas apa yang terjadi.
Meski terjadi kelemahan pengawasan namun kata Firanto secara keseluruhan The Jungle Waterpark sudah menjalankan protokol kesehatan.
"Namun kedepan atas kerumunan kemarin kami akan memperbaiki aturan aturan yang akan diberlakukan di The Jungle Waterpark khususnya di kolam ombak kami akan evaluasi," ujarnya.
Ia pun mengaku siap menerima dan menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 kepada The Jungle Waterpark.
Satgas covid-19 Kota Bogor
The Jungle Waterpark
Firanto
Bima Arya
denda
protokol kesehatan
TribunnewsBogor.com
berita terkini Bogor
Ultah ke-95 Tahun, Ratu Elizabeth II Rayakan Tanpa Suami, Pangeran Harry Sampai Rela Lakukan Ini |
![]() |
---|
Pisah Ranjang, Nathalie Akan Ceraikan Suami, Nenek Geram Lihat Perlakuan Sule : Cucuku Tersiksa |
![]() |
---|
Sosok Lenny yang Viral di TikTok karena Disebut Mirip Iis Dahlia, Takut Kena Omel |
![]() |
---|
Jelang Mudik, Pasangan Haram Ini Kepergok Zina 5 Kali di Kosan saat Sahur, Dihadiahi Air Comberan |
![]() |
---|
Perawat Trauma Dianiaya Keluarga Pasien Jelang Menikah, Ibunda Ngadu ke Gubernur : Nikah Tahun Ini |
![]() |
---|