Modus Oknum Perangkat Desa di Rumpin Bogor Sunat Dana Bansos, Rekayasa Nama Penerima Bantuan
Kemudian satu orang oknum perangkat desa berinisial LH ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) dari Kementrian Sosial (Kemensos) oleh oknum perangkat desa di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor masih terus dikembangkan polisi.
Satreskrim Polres Bogor kini sudah memeriksa sebanyak 58 orang saksi dalam mengungkap kasus tersebut.
Kemudian satu orang oknum perangkat desa berinisial LH ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada 58 saksi yang sudah diperiksa dan menetapkan satu tersangka atas nama LH, dia merupakan Kasi Pelayanan di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (15/2/2021).
Harun menjelaskan bahwa pelaku menyunat dana bansos atas 30 nama penerima yang direkayasa yang nantinya per nama akan menerima bansos Rp 1,8 juta.Sebanyak 30 nama penerima ini direkayasa di antaranya dari nama warga yang sudah meninggal, warga penerima PKH, nama warga yang sudah pindah alamat juga termasuk menggandakan nama.
"Contoh Arman bin Arsya diganti sama bin Asya. Tapi alamatnya sama. Bedanya di NIK sebagai orang ganda," terang kapolres.
Dalam pencairan dana bansosnya, pelaku melibatkan 15 orang bayaran yang diberi honor Rp 250 ribu setelah berpura-pura sebagai penerima bansos di Kantor Pos.
Di kantor pos, mereka hanya menunjukan surat undangan yang diberikan dari tersangka untuk mencairkan bansos.
"Tersangka kita kenakan pasal 43 ayat 1 UU 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 500 juta," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor ditangkap polisi setelah salahgunakan dana bantuan sosial (bansos).
Oknum perangkat desa ini menyalahgunakan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 54 juta.
"Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan dana bantuan sosial dari Kemensos. Ini sedang kami kembangkan terkait ada tidaknya keterlibatan oknum lainnya," kata AKBP Harun kepada wartawan, Jumat (12/2/2021) lalu.
Desa Cipinang
Kecamatan Rumpin
Kabupaten Bogor
Satreskrim Polres Bogor
bansos
Kapolres Bogor
AKBP Harun
Pakai Ventilator, Rina Gunawan Terbata-bata Ucap Ini ke Teddy Syach Sebelum Wafat : Aku Sudah Capek |
![]() |
---|
Rating Ikatan Cinta Anjlok Terancam Bungkus, Mbak You Ingatkan Arya Saloka Waspada : Akan Bermasalah |
![]() |
---|
Cerita Cut Keke 14 Tahun Jadi Istri Kedua, Maia Estianty Syok Dengar Perlakuan Istri Pertama |
![]() |
---|
Angin Kencang Terjang Lima Kampung di Bogor, Sebanyak 88 Rumah Rusak |
![]() |
---|
Siasat Si Bos Bawa Keris Taklukan 2 Sekretaris, Terawang Masa Depan Paksa Korban Tanggalkan Pakaian |
![]() |
---|