Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Istri Ngambek Tinggalkan Rumah, Tukang Becak di Medan Bergairah Lihat 5 Anak Kandung Tidur

Seorang ayah tega mencabuli 5 anak kandungnya di rumah. Kasus tersebut kini ditangani Polrestabes Medan. 

Editor: Ardhi Sanjaya
tribunnews
Ilustrasi pemerkosaan - Seorang Mahasiswi Makassar Diperkosa di hotel oleh 7 rekannya, kronologi dan pengakuan Pelaku 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus kejahatan seksual di Sumatera Utara kembali terjadi.

Jika sebelumnya terjadi pada 3 anak di bawah umur di Kabupaten Asahan, kali ini kejadian di Medan.

Seorang ayah tega mencabuli 5 anak kandungnya di rumah.

Kasus tersebut kini ditangani Polrestabes Medan. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP M. Ginting kepada wartawan pada Jumat (19/2/2021) siang mengatakan, pencabulan tersebut oleh tersangka S (38) yang berprofesi sebagai penarik becak motor atau parbetor.

Beraksi saat anak tidur pulas

Tersangka beraksi ketika anak-anaknya tertidur pulas.

Tidak terima, sang anak kemudian melaporkannya kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan pada Kamis (11/2/2021). 

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap S di rumahnya.

Usai diamankan, pelaku berinisial S langsung diboyong ke Ruang UPPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelaku diamankan di rumahnya, Kamis (18/2/2021) kemarin. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap kelima anak kandungnya," ungkapnya.

Mengaku berahi naik

Dikatakannya, kelima anaknya saat ini berusia paling bungsu 4 tahun dan yang sulung 14 tahun.

Dijelaskannya, pelaku melakukan aksinya saat anak-anaknya setelah semuanya tertidur karena nafsu berahinya naik.  P

encabulan itu sendiri, lanjut dia, dilakukan saat istri pelaku tidak ada di rumah.

Bertengkar dengan istri  

Ibu korban tidak tinggal dengan pelaku, sejak bulan Juli 2020 karena sering bertengkar. 

"Sejak itu anak korban tinggal dengan pelaku dan satu orang abang anak korban berusia 15 tahun," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Dan karena dilakukan oleh ayah kandung maka ditambah sepertiganya. Untuk penerapan undang-undang kebiri, kita akan masukkan juga," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, pencabulan di Kabupaten Asahan terjadi terhadap 3 anak di bawah umur oleh oknum guru muda, ayah tiri dan ayah kandung.

Korban yang masih berumur 15 dan 16 tahun itu diperlakukan tidak senonoh dengan modus rasa sayang dan iming-iming akan dibelikan sepeda motor. 

Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto memaparkan ketiga kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolres Asahan pada Rabu (17/2/2021) sore.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penarik Becak Cabuli 5 Anak Kandung di Medan, Mengaku Berahi Naik Saat Korban Tidur Pulas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved