Pengumuman Subsidi Gaji Karyawan Bakal Cair Lagi, Ini Kriteria Penerimanya Menurut Kemnaker

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, program bantuan subsidi upah atau gaji tidak dianggarkan lagi pada tahun 2021.

Editor: khairunnisa
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi bantuan subsidi upah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) akan disalurkan kembali pada karyawan atau pekerja yang belum menerima manfaat pada pelaksanaan penyaluran pada 2021.

Diketahui ini adalah program pmerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Meski begitu, bantuan sebesar Ro 1,2 juta untuk dua bulan masih menantikan verifikasi data.

Karena Kemnaker tengah menunggu data diperbaiki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Iya anggaran kami kembalikan ke Kementerian Keuangan dan kalau beberapa kesalahan bisa diperbaiki maka bisa kami mintakan lagi. Saat ini, kami menunggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Hingga akhir 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji mencapai 98,82 persen.

Baca juga: Asyik Liburan, Rachel Vennya Panik Anaknya Ngungsi karena Banjir, Video Xabiru Naik Perahu Disorot

Baca juga: VIDEO Tol JORR Pasar Minggu Tergenang Banjir, Ratusan Kendaraan Terendam dan Tak Bergerak

Masih tersisa 100.000 pekerja yang belum menerima bantuan subsidi gaji, lantaran terdapat kesalahan data yang harus diperbaiki.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, program bantuan subsidi upah atau gaji tidak dianggarkan lagi pada tahun 2021.

Sebagai gantinya, program Kartu Prakerja akan jadi fokus pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Apalagi, nilai manfaat yang diterima dalam program Kartu Prakerja tetap sama dengan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan.

Untuk Kartu Prakerja, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Ida mengklaim, program Kartu Prakerja ini lebih tepat menyasar kepada masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

Perlu diketahui, syarat penerima manfaat program bantuan subsidi upah atau gaji diberikan kepada pekerja dengan nilai upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki nomor rekening yang aktif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun ini, Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji ke Pekerja yang Belum Menerima Pada 2020"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved