Ungkap Sindikat Curanmor di Bogor, 9 Tersangka Ditangkap, Belasan Motor Curian Jadi Barang Bukti

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 9 orang tersangka diamankan yang berperan sebagai pelaku 5 orang dan penadah 4 orang.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Dok. Polres Bogor
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor ungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor ungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Bogor.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 9 orang tersangka diamankan yang berperan sebagai pelaku 5 orang dan penadah 4 orang.

"Ada 17 kendaraan barang bukti yang kita amankan," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (24/2/2021).

Semua barang bukti kendaraan bermotor merupakan hasil pencurian dari para pelaku sejak tiga bulan terakhir.

Kendaraan-kendaraan tersebut dicuri oleh para pelaku di wilayah Kecamatan Cisarua, Babakan Madang, Ciampea, Ciawi, Ciomas, Sukaraja, Cileungsi, Klapanunggal dan Cibungbulang.

"Ini kurun waktu dari Desember (2020) sampai saat ini Februari," kata Harun.

Harun menjelaskan bahwa para pelaku ini melakukan aksinya dengan modus menggunakan kunci T dan menyasar motor yang terparkir di teras rumah pada waktu dini hari.

Komplotan tersebut saat beraksi dibagi tugas seperti ada yang berperan membonceng, mengamati dan eksekusi dengan kunci T.

"Untuk pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1, 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah kami kenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved