Breaking News

Segera Daftar ! Kuota Kartu Prakerja Gelombang 12 Terbatas, Ini Caranya

Peserta yang berminat mengikuti pelatihan diminta untuk segera mendaftar. Pasalnya, apabila kuota terpenuhi maka akan segera ditutup.

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
tangkapan layar prakerja.go.id
Cara daftar kartu prakerja gelombang 12, kuota terbatas 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah resmi membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 pada Selasa (23/2/2021).

"Bismillah, maka program Kartu Prakerja tahun 2021 atau gelombang 12 ini saya nyatakan dibuka," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dibuka dengan kuota 600.000 orang.

Peserta yang berminat mengikuti pelatihan diminta untuk segera mendaftar. Pasalnya, apabila kuota terpenuhi maka akan segera ditutup.

Berikut informasi cara mendaftar hingga syarat program Kartu Prakerja gelombang 12:

Syarat

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Besaran Insentif yang Didapat

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:

  • Pencari kerja
  • Pekerja atau buruh yang terkena PHK
  • Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
  • Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
  • Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
  • Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020.
  • Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Baca juga: Penyebab Sulit Unggah Foto KTP saat Daftar Kartu Prakerja, Begini Cara Mengatasinya

Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur sipil negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala desa dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Cara mendaftar

Setelah dipastikan memenuhi persyaratan, calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuat akun Prakerja

Pertama yang harus diakukan adalah membuat akun di laman resmi prakerja. Caranya:

Masuk ke situs www.prakerja.go.id lalu klik "Daftar"

Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru

Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail

Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Diganti Insentif Kartu Prakerja, Ini Berkas yang Harus Disiapkan

2. Melengkapi data diri

Setelah membuat akun, pendaftar tinggal melengkapi data diri. Berikut cara melengkapi data diri:

Masuk ke akun dengan alamat e-mail dan kata sandi yang telah dibuat

Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya"

Isi data diri, mulai dari nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik 'Berikutnya'

Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS

3. Mengikuti tes

Setelah melengkapi data diri, pemilik akun akan diminta mengikuti tes awal berupa tes motivasi dan kemampuan dasar. Berikut hal-hal yang harus diketahui soal tes motivasi dan kemampuan dasar ini:

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit

Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu

Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes

Setelah mendapatkan e-mail pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran yang sedang dibuka

Baca juga: Berkas yang Harus Disiapkan untuk Dapatkan Insentif Prakerja Rp 3,5 Juta Pengganti Subsidi Gaji

Anggaran dan kuota Kartu Prakerja

Head of Communication Project Management Office (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 10 triliun, yang ditargetkan bisa disalurkan kepada 2,7 juta penerima pada semester I-2021.

"Anggaran yang sudah definitif adalah Rp 10 triliun untuk satu semester, dengan 2,7 juta penerima dalam skema yang sama persis seperti tahun 2020," kata Louisa.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa gelombang 12 seleksi Kartu Prakerja akan dibuka dengan kuota 600.000 orang.

Demi pemerataan, dalam satu kartu keluarga (KK) dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang dapat menerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 12.

Baca juga: Resmi Dibuka Kartu Prakerja Gelombang 12, Catat Ini Persyaratannya

Insentif

Setiap peserta akan mendapatkan bantuan pelatihan, insentif pasca-pelatihan, dan insentif pasca-survei.

Nilai manfaat yang akan diterima oleh setiap peserta yakni:

Bantuan pelatihan Rp 1 juta.

Insentif pasca-pelatihan dengan total Rp 2,4 juta (Rp 600.000 x 4 bulan).

Insentif pasca-survei total Rp 150.000 (Rp 50.000 x 3 survei).

Total insentif yang akan diterima adalah Rp 1 juta (bantuan pelatihan), ditambah Rp 2,4 juta (insentif pasca-pelatihan), ditambah Rp 150.000 (insentif pasca-survei) yakni Rp 3,550 juta.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftar, Besaran Insentif, hingga Persyaratannya

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/24/083000265/pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-12-sudah-dibuka-berikut-cara-daftar?page=all

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved