Polisi Virtual Akan Cek Kegiatan Medsosmu, Kalau Melanggar Siap-siap Dijerat UU ITE
Dalam pengaktifan polisi dunia maya tersebut, Polri diketahui juga akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan segera mengaktifkan polisi virtual atau virtual police.
Dalam pengaktifan polisi dunia maya tersebut, Polri diketahui juga akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo).
"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Lantas apa itu polisi virtual?
Berikut ini 3 hal mengenai polisi virtual yang dirangkum oleh Kompas.com:
Baca juga: Disebut Paling Tidak Sopan Se-Asia Tenggara, Netizen Indonesia Ramai Lakukan Ini
Baca juga: Terseret Video Syur, Gabriella Larasati Dicecar 31 Pertanyaan oleh Polisi, Pilih Bungkam Ditanya Ini
1. Tugas
Polisi virtual nantinya akan bertugas membeikan edukasi kepada masyarakat terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ramadhan, nantinya virtual police tersebut akan berpatroli di dunia maya untuk menegur masyarakat pengguna media sosial jika ada potensi pelanggaran UU ITE.
Ia menjelaskan, virtual police akan bekerja terutama untuk mengimbau masyarakat.
Adapun jika ada penindakan maka akan dilakukan oleh polisi siber atau cyber police.
KABAR DUKA Lia Eden Meninggal Dunia, Foto-foto Terakhirnya Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Curiga Lihat Istri Raffi Ahmad Sering Nangis, Syahnaz Dapat Jawaban Tak Terduga dari Nagita Slavina |
![]() |
---|
Sule Punya 37 Karyawan di Rumah, Nathalie Akui Suaminya Keluarkan Biaya Rp 150 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Kisah Janda Umur 14 Tahun Nekat Layani 25 Pria di Ranjang Tanpa Dibayar, Alasannya Terungkap |
![]() |
---|
Viral Kisah Abah Olih Uangnya Dicuri saat Sholat, Atta Halilintar dan Warga TikTok Segera Bertindak |
![]() |
---|