Pelaku Curanmor Ditangkap
Ratusan Motor Curian Diamankan Polres Bogor, Yang Merasa Kehilangan Bisa Cek Langsung
Sebanyak 134 kendaraan bermotor berhasil disita polisi dari para pelaku curanmor yang diungkap dalam Operasi Jaran Lodaya 2021
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 134 kendaraan bermotor berhasil disita polisi dari para pelaku curanmor yang diungkap dalam Operasi Jaran Lodaya 2021 selama 10 hari terakhir.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa bagi masyarakat yang kehilangan motornya bisa cek di Mapolres Bogor, Cibinong.
"Bagi masyarakat yang merasa motornya menjadi barang bukti kami nanti silahkan menghubungi kami. Kendaraan nopol dan nomor rangkanya sudah kita data," kata AKBP Harun di Mapolres Bogor, Kamis (4/3/2021).
Harun menjelaskan bahwa masyarakat bisa datang ke Mapolres Bogor sambil membawa surat-surat kendaraannya untuk nanti dicocokan.
"Silahkan membawa bukti kendaraannya, STNK maupun BPKB untuk langsung datang ke kami," katanya.
Diketahui, ratusan kendaraan ini disita Polres Bogor dalam 10 terakhir yang mana sebanyak 60 orang tersangka telah dibekuk.
"Dari 10 hari tersebut diamankan ada 60 tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (4/3/2021).
Dari 134 kendaraan bermotor hasil curian ini, di antaranya sebanyak 124 kendaraan roda dua, 9 unit kendaraan roda empat dan 1 unit roda enam truk.
Dalam pengungkapan ini juga disita barang bukti 3 pucuk senjata api rakitan beserta 6 butir peluru, 7 ponsel, 2 bilah pisau, 2 gagang kunci T, 19 mata kunci T, 1 obeng, 5 kunci pas, 2 kunci ganda cakram, 1 kunci magnet dan 1 tas selempang.
"Modusnya tersangka ini ada tiga cara, mulai dengan kunci T di parkiran pertokoan, ada yang juga mencongkel pintu atau jendela pada malam hari dan ada juga yang menempel korban," kata Harun.
Harun menuturkan bahwa para tersangka pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun, lalu untuk perampasan dengan kekerasan pasal 365 ancaman 9 tahun dan penadah pasal 481 ancaman 7 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ratusan-kendaraan-curian-disita-polres-bogor-dalam-pengungkapan-kasus-curanmor-10-hari-terakhir.jpg)