Saipul Jamil Harap Pengajuan PK Dikabulkan, Bantah Lakukan Suap ke Panitera
Natalino juga membangah Saipul menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi secara langsung.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pedangdut Saipul Jamil sampai sekarang masih mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Saipul Jamil dan kuasa hukumnya berharap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus penyuapannya dikabulkan.
Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena kasus pencabulan.
Setelah banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Masih belum menerima, Bang Ipul (sapaan karibnya) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya tetap pada keputusan penjara 5 tahun.
Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta.
Hukumannya pun bertambah 3 tahun.
Baca juga: Saksikan Rina Gunawan Sakaratul Maut, Sang Putra Alami Kejadian Ini, Teddy Syach Ungkap Cerita
Baca juga: Emil Dardak Tegaskan Demokrat Jatim Tetap Patuh kepada AHY: Tidak Akui Kepengurusan Pak Moeldoko
Berharap dikabulkan
Sidang Peninjauan Kembali dengan agenda jawaban dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Saipul Jamil mengikuti sidang tersebut secara virtual dari Lapas Cipinang.
Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Atauro mengatakan, kliennya berharap banyak kepada majelis hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya.
"Harapan bang Ipul sebagai pemohon di sini mudah-mudahan, namanya permohonan PK bisa dikabulkan oleh hakim agung," kata Natalino saat dihubungi wartawan, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Moeldoko Kudeta AHY Jadi Ketum Partai Demokrat, Respon Menohok Annisa Pohan Disorot : Terus Diam ?
Baca juga: Lowongan Kerja Bank Mantap Khusus untuk Lulusan SMA hingga S1, Catat Ini Syaratnya
Bantah lakukan suap
Natalino juga membangah Saipul menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi secara langsung.
Menurut Natalino, Saipul Jamil pada saat itu berada di dalam tahanan dan disebut berada di bawah pengawasan yang cukup ketat.
"Tidak mungkin ada kesempatan yang besar untuk keluar dari tahanan dan melakukan komunikasi atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait penanganan kasus pertama. Itu kemungkinan sangatlah kecil," kata Natalino, di kawasan Jakarta Timur, Jumat.
Hal itu pula yang membuat Saipul mengajukan PK pada 19 Februari lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saipul Jamil Ajukan PK, Berharap Dikabulkan dan Bantah Suap Panitera ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/06/100304466/saipul-jamil-ajukan-pk-berharap-dikabulkan-dan-bantah-suap-panitera?page=all#page2.
Penulis : Melvina Tionardus
Editor : Andika Aditia