Ingin ke Puncak ? Siap-siap Putar Balik Jika Tak Bawa Surat Hasil Rapid Antigen
Surat keterangan rapid tes antigen ini akan dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wisatawan dari luar Bogor, yang berencana ke kawasan Puncak pada akhir pekan ini wajib membawa surat keterangan rapid test antigen Covid-19.
Pengendara yang akan melintas atau berwisata ke Puncak wajib membawa surat keterangan hasil rapid antigen yang berlaku dalam jangka waktu 3x24 jam.
"Apabila tidak dapat menunjukkan surat rapid antigent maka akan kami putar balikkan," tulis flyer resmi Satlantas Polres Bogor dikutip pada Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Geram Lihat Tingkah Istri Baru Kiwil, Rohimah Syok Mendadak Diajak Lakukan Hal Ini : Siapa Lu !
Baca juga: Alibi Pijat, Orangtua Jual Anak Gadisnya ke Pria Hidung Belang: Saya Enggak Maksa, Dia yang Mau
Surat keterangan rapid tes antigen ini akan dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor, pada 9-22 Maret 2021.
Penerapan kewajiban surat tes antigen juga dilakukan untuk membatasi jumlah kendaraan yang bakal menuju Puncak, Bogor.
Sebab akan ada libur panjang akhir pekan ini karena Isra Mi'raj pada 11 Maret, kemudian cuti bersama pada Jumat 12 Maret dan hari Suci Nyepi pada Minggu 14 Maret 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bawa Surat Hasil Rapid Antigen ke Puncak, Siap-siap Putar Balik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/10/140200215/tak-bawa-surat-hasil-rapid-antigen-ke-puncak-siap-siap-putar-balik.
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana