Subsidi Gaji Dihilangkan Tahun Ini, Menko Perekonomian Ungkap Alasannya
Menurutnya, pada tahun ini pemerintah fokus mendorong perlindungan sosial melalui sektor yang produktif.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan tidak lagi dialokasikan pada 2021.
Menurutnya, pada tahun ini pemerintah fokus mendorong perlindungan sosial melalui sektor yang produktif.
"Perlindungan sosial di tahun ini beda dengan tahun lalu di mana tahun lalu kita memang memberikan subsidi gaji," ujar Airlangga dalam talkshow daring yang ditayangkan YouTube BNPB, Selasa (9/3/2021).
"Tetapi memang kita dorong tahun ini lebih kepada sektor yang produktif agar menggerakkan dua hal," lanjutnya.
Pertama, untuk mengurangi jumlah individu yang tidak bekerja. Kedua, bisa mendorong daya beli bagi orang yang bekerja.
Dengan demikian, perlindungan sosial pada tahun ini lebih menitikberatkan program padat karya untuk berbagai sektor.
"Jadi program padat karya didorong apakah itu pertanian. Apakah itu infrastruktur. Juga kita dorong untuk UMKM," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan subsidi gaji dalam program bantuan subsidi upah (BSU) tak lagi dilanjutkan tahun ini.
Dana untuk pencairan BLT ini tak lagi teralokasi di APBN 2021.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun tak dialokasikan APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).
Ida menjelaskan, program bantuan subsidi upah ini pasti akan berlanjut asalkan tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini.
"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata menteri dari unsur dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Baca juga: Subsidi Listrik Gratis Bulan Maret Sudah Bisa Diklaim, Begini Caranya
Lanjut Ida, pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.
"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Ida.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Lagi Subsidi Gaji pada 2021, Begini Penjelasan Menko Airlangga"