Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Limbah Berbahaya, JATAM Beri Tanggapan Ini

Selain itu, kebijakan ini juga menunjukan bahwa pemerintah hanya menghitung dampak ekonomi yang akan memberikan pemasukan pada negara.

Editor: khairunnisa
KOMPAS/DWI BAYU RADIUS
Ilustrasi tambang batu bara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaringan Advokasi Tambang ( Jatam) menilai, kebijakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan kejahatan sistematis untuk masyarakat pesisir.

Koordinator Jatam Merah Johansyah menjelaskan, keberadaan limbah bottom ash dan flying ash yang dikeluarkan dari kategori limbah B3, berpotensi mencemari sungai dan laut yang menjadi pusat kehidupan masyarakat pesisir.

"Limbah ini kalau tercemar ke air membuat biota ikan mati, itu terjadi baik di masyarakat yang hidup di pesisir sungai dan laut. Padahal 82 persen perusahaan batu bara di Indonesia letaknya di wilayah pesisir. Jadi ini kejahatan sistematis pemerintah pada masyarakat pesisir," jelas Merah dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Ia menambahkan, masyarakat yang akan sangat terdampak adalah nelayan, kelompok perempuan, dan masyarakat adat.

Selain itu, kebijakan ini juga menunjukan bahwa pemerintah hanya menghitung dampak ekonomi yang akan memberikan pemasukan pada negara.

Namun, imbuh Merah, abai terhadap dampak lingkungan hidup, dan kesehatan masyarakat.

"Pemerintah hanya menghitung potensi investasinya saja. Tapi tidak menghitung akibat kerusakannya. Padahal masyarakat di sekitar PLTU batu bara itu menghadapi kematian dini. Mereka paru-parunya hitam, dan juga terkena kanker," kata Merah.

Baca juga: Sosok Rian Pembunuh Siswi SMA dan Janda Muda di Bogor, Jualan Online hingga Incar Korbannya di Forum

Baca juga: Raker di Hotel Bintang 5 Bareng Raffi Nagita, Karyawan Bocorkan Lowongan Kerja di Rans, Berminat?

Terakhir, Merah mengatakan bahwa saat ini pengawasan hukum pada pengelolaan limbah bottom ash dan flying ash masih bermasalah.

Apalagi, kata dia, jika dua limbah tersebut dikeluarkan dari kategori limbah B3.

"Penegakan hukumnya akan kropos, pengawasan lemah, akan membuat perusahaan batu bara makin ugal-ugalan. Jadi peraturan pemerintah ini tidak tepat dikatakan untuk perlindungan lingkungan hidup," pungkas dia.

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 ini merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebut bahwa jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya, JATAM: Kejahatan Sistematis ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/12/13274311/limbah-batu-bara-dikeluarkan-dari-kategori-berbahaya-jatam-kejahatan.
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved