Kabar Artis

Acara Siaran Langsung Lamaran Atta dan Aurel Diperbincangkan, Apa Tanggapan KPI ?

Akun Instagram @titianauleie, yang merupakan basis fans dari Aurel Hermansyah merangkum rangkaian acara pernikahan yang akan disiarkan di televisi.

Editor: Ardhi Sanjaya
RCTI Plus
Aurel Hermansyah dilamar Atta Halilintar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rangkaian acara pernikahan YouTuber Atta Halilintar dan penyanyi Aurel Hermansyah jadi perbincangan publik lantaran akan disiarkan di televisi mulai Sabtu (13/3/2021).

Topik perihal Atta dan Aurel bahkan sempat menjadi trending topik di Twitter hingga Sabtu (13/3/2021) sore.

Akun Instagram @titianauleie, yang merupakan basis fans dari Aurel Hermansyah merangkum rangkaian acara pernikahan yang akan disiarkan di televisi.

Rangkaian acara pernikahan yang akan disiarkan, mulai dari prosesi lamaran, siraman, pengajian, sampai akad.

Lantas bagaimana tanggapan KPI?

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mimah Susanti mengatakan, akan meminta penjelasan dari lembaga penyiaran terlebih dahulu.

"Akan meminta penjelasan dulu, setelah itu kita akan menyampaikan kepada publik. Kemanfaatan program itu apa gitu lho bagi kepentingan publik?" kata Mimah, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Frekuensi publik

Manfaat suatu tayangan bagi publik, imbuhnya diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Pasal 11 dalam P3SPS menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.

Maka dari itu, Mimah menekankan bahwa setiap tayangan perlu memuat substansi yang bermanfaat.

"Jadi yang harus digarisbawahi adalah untuk kepentingan pubilk. Karena kan dia yang digunakan frekuensi publik, jadi secara substansi apa yang disampaikan harus muatannya itu dimanfaatkan untuk kepentingan publik," jelas dia.

Konfirmasi KPI

Menanggapi keluhan publik terhadap siaran pernikahan ini, Mimah menjelsakan bahwa KPI masih dalam tahap konfirmasi mengenai pamflet jadwal siaran yang beredar.

"KPI masih dalam tahap konfirmasi untuk memastikan apakah memang benar pamflet itu dikeluarkan oleh pihak RCTI," katanya.

Pihaknya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut tentang program siaran yang akan ditayangkan.

"Maka untuk mengambil langkah antisipasi, langkah pencegahan, dalam upaya lembaga penyiaran juga lebih memperhatikan pasal 11 ini, maka kita akan memanggil para pihak, dalam hal ini RCTI untuk memberikan penjelasan kepada KPI," katanya lagi.

 Tindakan selanjutnya

Ketika sudah mendapat konfirmasi dari pihak lembaga penyiaran, maka selanjutnya KPI akan memberi arahan.

"Kita akan dapat informasi yang sebenarnya dan akan mendapatkan arahan dari KPI," tutur Mimah.

Arahan ini nantinya akan membahas mengenai manfaat tayangan.

Seperti informasi yang beredar, jadwal penayangan rangkaian acara pernikahan cukup padat dan lamanya durasi.

"Karena itu jadwalnya padat ya, seharian, terus kita belum tahu nih apakah durasinya berjam-jam dalam 1 hari. Kita belum dapat. Kita akan minta penjelasan," kata Mimah.

Prosedur izin siaran

Mengenai izin siaran, seperti diatur dalam P3SPS, lembaga penyiaran tidak harus meminta izin terlebih dahulu kepada KPI untuk menyiarkan tayangan.

"Secara eksplisit di P3SPS enggak diatur soal apakah lembaga penyiaran harus izin dulu ketika mau menayangkan program siaran ke KPI. Enggak ada," terang Mimah.

Akan tetapi, setiap siaran harus mematuhi ketentuan yang sudah diatur dalam P3SPS, terutama dalam pasal 11 mengenai kemanfaatan tayangan.

Mimah juga mengingatkan bahwa program siaran tidak boleh untuk kepentingan kelompok tertentu saja.

"Tapi di P3SPS itu disebutkan bahwa semua program siaran itu harus, wajib, dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itu ada disebutkan secara tegas di pasal 11. Dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu," jelasnya.

Hal ini tidak hanya berlaku untuk acara pernikahan saja, tetapi juga siaran lainnya, seperti sinetron, film, promosi, dan sebagainya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI...

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved