Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 15 masih sama seperti gelombang sebelumnya.

Editor: Tsaniyah Faidah
ANTARA FOTO
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 15 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 sudah dibuka kemarin, Kamis (18/3/2021) pukul 12.00 WIB kemarin.

Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 15 masih sama seperti gelombang sebelumnya.

Hal ini dijelaskan oleh Head of Communication Manajemen Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

"Cara dan pendaftaran masih sama," jelasnya.

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja, yang Tribunnews.com rangkum dari www.prakerja.go.id:

Cara Buat Akun

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

2. Ketikkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi.

3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

4. Pendaftaran berhasil.

Baca juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Catat Segini Besaran Insentif yang Didapat Peserta

Masuk ke Akun

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

3. Berhasil masuk ke akun.

Isi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.

2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.

3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.

4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Cek Peserta yang Lolos Gelombang 14 di www.prakerja.go.id

Ikut Tes

1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.

Ikut Seleksi Gelombang

Pilih Gelombang yang diinginkan disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan.

Peserta harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.

Selanjutnya akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Jika belum lolos, bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Kartu Prakerja.

Baca juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 14, Apakah Anda Lolos? Cek Infonya di Sini

Syarat Peserta

- Terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Pendaftaran terbuka untuk pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).

- Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Cair Bulan Maret, Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima

Skema Kartu Prakerja

1. Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

2. Dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

3. Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

4. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Berita tentang Kartu Prakerja

Berita tentang bantuan sosial

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BUKA HARI INI, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved