Petugas Sita Ratusan Minuman Keras, Pemilik Warung Didenda Rp 300 Ribu
Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor melakukan operasi peredaran minuman keras ilegal yang tak berizin.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor melakukan operasi peredaran minuman keras ilegal yang tak berizin.
Dari hasil operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 itu petugas gabungan menyita ratusab botol minuman keras.
Selain menyita ratusan petygas gabungan menggiring para Penjual miras oleh personil Sabhara Polresta Bogor Kota, personil Sat Pol PP, dan personil Kodim 0606 kota Bogor ke Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk dilalukan sidang dalam Kasus Tidak Pidana Ringan (tipiring).
Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota Kompol Otang menuturkan penindakan oleh petugas gabungan tersebut ditemukan ratusan miras dari empat pelaku penjual ninuman keras ilegal.
Dalam sidang Tipiring keempat pelaku tersebut dikenakan sanksi berupa denda administrasi berupa uang sejumlah Rp 300.000 per orang,
"Hal ini Kami lakukan sesuai dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 Pasal 19 tentang Ketertiban dan Larangan Penjualan minuman Keras secara ilegal" ungkap Kompol Otang Sulaeman.
Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa minuman keras yang berhasil disita dan dalam tugas penegakan serta disiplin warga dan masyarakat dimasa PPKM.
"Bila kedepannya Mereka masih menjual barang haram tersebut dan tidak mengikuti Peraturan Perda No.1 Tahun 2021 Pasal 19, Maka akan Kami tindak sesuai Hukum yang berlaku" tegasnya.
Dilokasi yang sama Kasat Pol P Kota Bogor Agustian Syach usai pelaksanaan sidang tipiring mengatakan bahwa peraturan tersebut merupakan peraturan baru Perda atau Peraturan Daerah 1 Tahun 2021 tentang ketertiban umum.
"Alhamdulillah Kami dari Pasukan Gabungan TNI dari Kodim 0606 Kota Bogor, Polru dari Polresta Bogor Kota, dari Sat Pol PP Kota Bogor, Kejaksaan Negri Kota Bogor dan Pengadilan Negeri, Semua mendukung dan mensupport langkah langkah Polresta Bogor Kota, Kodim 0606 kota Bogor dan Pemkot Bogor dalam melakukan penindakan dan menertibkan Para Penjual Miras di Wilayah Kota Bogor," Ucap Agus.
Selingkuhi Istri Anak Buah, Oknum TNI Hubungan Intim di Ruang Karaoke |
![]() |
---|
Berawal dari Puji Masakan, Oknum TNI Ajak Istri Bawahannya Bercinta di Ruang Karaoke, Kini Dipecat |
![]() |
---|
Video Selfie Anak Perempuan Rekam Gempa di Malang, Ibu Panik - Kulkas dan Dispenser Goyang |
![]() |
---|
BMKG Rilis Peringatan Dini Besok Minggu 11 April 2021, Waspada Cuaca Ekstrem 24 Wilayah di Indonesia |
![]() |
---|
Malam Pertama dengan Kakek Bora, Ira Ngaku Bahagia Dinikahi Pria Tua, Sempat Suap-suapan Mesra |
![]() |
---|