Pasar Induk TU Kemang Dibawa Kekuasaan Pengelola, Pemkot Berencana Mengambil Alih
Saat ini pasar yang dikelola oleh PT. Galvindo nih ramai dikarenakan adanya keluhan dari pedagang pasar.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota(Pemkot) Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Korem 061/Suryakencana fokus terhadap persoalan pengelolaan Pasar Induk Teknik Umum (TU) Kemang atau pasar Tekum di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Saat ini pasar yang dikelola oleh PT. Galvindo nih ramai dikarenakan adanya keluhan dari pedagang pasar.
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, persoalan pengelolaan pasar Tekum ini menjadi ramai setelah adanya penyampaian aspirasi sari pedagang pasar atas semerawutnya sampah.
Karena ditengah kesemerawutan tersebut retribusi kebersihan pedagang tetap dipatok tinggi.
Saat ini kata Alma yang sedang dilakukan Forkompinda adalah aspek non litigasi (musyawarah atau negosiasi).
Namun jika diperlukan kepastian hukumnya akan diambil jalur litigasi (penegakan hukum)
"Karena jika dibiarkan hal ini akan berlarut-larut dan berdampak pada opini masyarakat seolah-olah Pemerintah Kota Bogor tidak bisa tegas untuk segera menuntaskan persoalan yang terjadi," ujarnya.
Alma menegaskan, kebijakan yang diambil tentunya tetap mengedepankan komunikasi dengan PT Galvindo Ampuh.
Namun faktanya beberapa opsi yang telah dibicarakan tidak bisa diperoleh titik temu.
"Dan adanya pernyataan PT. Galvindo Ampuh yang menyatakan Pasar Tekum adalah milik yang bersangkutan, tentunya ini juga menjadi pemicu ketegangan karena mengakibatkan seolah-olah ada negara lain dalam wilayah NKRI di Kota Bogor, meskipun Pemkot Bogor selama ini terus mengupayakan komunikasi dengan cara baik," katanya.
Alma menegaskan, kebijakan untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Tekum tidak dapat ditunda-tunda lagi.
Sesuai saran pendapat dari beberapa pimpinan instansi, akademisi dan pengamat agar dilakukan penanganan segera dengan cara tidak melanggar hukum.
"Tentunya dengan landasan hukum legal formil pertama dengan menghentikan semua operasional retribusi yang diambil oleh PT Galvindo dan mengembalikan sesuai kedudukannya pengelolaan Pasar Tekum kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) sesuai SK Walikota pada tahun 2012," katanya.
Saat ini kata Alma pihaknya memberikan waktu kepada PT. Galvindo untuk segera memenuhi kewajibannya dan menjelaskan kepada Pemerintah Daerah Kota Bogor adanya dua kali pembayaran parkir dan pembayaran lainnya tanpa membayar restribusi ke Pemerintah sesuai Peraturan Wali Kota Bogor.*
Pasar Induk Kemang
Alma Wiranta
TribunnewsBogor.com
berita terkini Bogor
Kota Bogor
Kecamatan Tanah Sareal
Pasar Induk Teknik Umum
Tawuran Perang Sarung, 40 Remaja di Cileungsi Bogor Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Sosok Lenny yang Viral di TikTok karena Disebut Mirip Iis Dahlia, Takut Kena Omel |
![]() |
---|
Jelang Mudik, Pasangan Haram Ini Kepergok Zina 5 Kali di Kosan saat Sahur, Dihadiahi Air Comberan |
![]() |
---|
Pisah Ranjang, Nathalie Akan Ceraikan Suami, Nenek Geram Lihat Perlakuan Sule : Cucuku Tersiksa |
![]() |
---|
Perawat Trauma Dianiaya Keluarga Pasien Jelang Menikah, Ibunda Ngadu ke Gubernur : Nikah Tahun Ini |
![]() |
---|