Ungkap Alasan Tutupi Hasil Swab Test, Habib Rizieq: Untuk Menanangkan Keluarga dan Kerabat
Rizieq Shihab mengaku tidak berniat menyebarkan berita bohong apa lagi menimbulkan keonaran.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan pernyataan dirinya terkait hasil test swab di RS UMMI Bogor dalam rangka menenangkan keluarga serta pengikutnya.
Rizieq Shihab mengaku tidak berniat menyebarkan berita bohong apa lagi menimbulkan keonaran.
Hal tersebut dia ungkapkan, saat pembacaan eksepsi atau surat pembelaan pribadi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menyayangkan atas penahanan yang diterima dirinya serta Muhammad Hanif Alatas selaku menantunya terkait hasil test swab yang dilakukan itu.
Padahal kata dia, dalam keperluan membeli obat dan pemeriksaan tersebut, pihaknya tidak melibatkan peran orang lain atau dengan kata lain mengeluarkan biaya sendiri.
"Ironis, saat saya sebagai warga Negara menderita sakit dan berobat ke RS dengan biaya sendiri, lalu mendapat perawatan baik dari Rumah Sakit dengan Dokter yang berkualitas, justru saya dan pihak RS, semua diproses hukum dengan fitnah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
Lantas dia menjelaskan alasan untuk merahasiakan hasil pemeriksaan test swab tersebut, kata dia setiap pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan untuk hal itu.
Serta, ungkapannya yang menyatakan kalau dirinya sehat adalah sebagai upaya untuk menenangkan para kerabat bukan membuat keonaran.
"Jika saya mengabarkan keluarga dan kawan bahwa saya sehat, karena memang saya merasa jauh lebih baik dari sebelumnya sehingga merasa sudah sehat, sekaligus menenangkan mereka, bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran," jelas Rizieq.
Akibatnya, lalu lintas dari jalan Penggilingan ke arah Cakung, tepatnya di depan jalan Sumarno Jakarta Timur tersendat.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.
Majelis Hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin ini mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar Selasa (23/3/2021) kemarin.
Bahkan, hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Rizieq tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.
Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah dari hakim.
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Adapun, keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan agar sidangnya digelar secara offline.
Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.
Hakim pun mengingatkan sidang bisa digelar secara online kembali bila Rizieq melanggar jaminan.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.
Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tinggalkan Pengadilan, Rizieq Shihab Lempar Senyum dan Lambaikan Tangan Dari Mobil Tahanan
Editor: Adi Suhendi