JPU Sebut Habib Rizieq Tak Perlu Mengambing-hitamkan Mahfud MD, Kuasa Hukum: Terlalu Baper

Habib Rizieq Singgung Mahfud MD dalam Eksepsi, JPU : Tidaklah Perlu Mengkambing-hitamkan Menko Polhukam

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com
Rizieq Shihab dan Mahfud MD soal surat cekal 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kembali muncul dalam sidang kasus Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab yang menyinggung nama Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi), pada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Jaksa menilai tudingan Habib Rizieq terhadap Mahfud MD dalam eksepsi itu hanyalah upaya untuk mencari kambing hitam untuk kasusnya.

Diketahui sebelumnya, Eksepsi Habib Rizieq mengaitkan Mahfud MD dengan ledakan massa yang menjemput mantan pemimpin Front Pembela Islam itu di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020, saat pulang dari Arab Saudi.

Namun, Jaksa menilai tidak ada relevansinya antara Mahfud MD dengan kerumunan yang ditimbulkan karena kedatangan Habib Rizieq.

"Eksepsi terdakwa menyebut Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan langsung agar massa menjemput di bandara. Kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Menurut jaksa, Habib Rizieq tidak perlu mengkambing-hitamkan Mahfud MD, atas kerumunan yang terjadi akibat kedatangan mantan petinggi FPI itu.

“Seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan, tidak lah perlu mengkambing-hitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan yang dimaksud," jelas jaksa.

“Justru atas kedatangan terdakwa lah mengakibatkan kerumunan yang luar biasa, baik yang terjadi di bandara, maupun pada kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa tempat,” ucapnya.

Sebelumnya Habib Rizieq Shihab menyingung nama Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Jaksa: Dakwaan Terhadap Rizieq Shihab Berdasar Fakta dan Bukti

Baca juga: Atribut FPI Ditemukan dalam Penggerebekan Rumah Terduga Teroris, Pengacara Rizieq Beri Tanggapan

Mahfud MD dikaitkan dengan ledakan massa yang menjemput mantan pemimpin Front Pembela Islam itu di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020.

“Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di semua Media TV Nasional sambil mempersilahkan massa datang untuk menjemput,” demikian disampaikan Rizieq Shihab dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukumnya Jumat (26/3/2021).

Dia menjelaskan kerumunan di Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan di Petamburan.

“Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedang jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja,” jelasnya.

Ia juga menilai kerumunan massa penjemputan dirinya di Bandara juga tidak memenuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hal inilah yang menurut dia aneh, ketika kerumunan di bandara yang sama sekali tidak ikut Prokes, tidak diproses secara hukum seperti kasus di Pertamburan.

Hal ini bertolak belakang dengan dakwaan yang menjeratnya di pengadilan.

“Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa Prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam RI Mahfud Md yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan.

“Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan,” jelasnya.

Baca juga: Disalahkan Habib Rizieq Soal Kasus RS Ummi, Bima Arya : Saya Siap Dipanggil

Baca juga: Terkait Penemuan Senjata Tajam di Mobil untuk Kupas Mangga, Pengacara Rizieq Shihab Bakal Diperiksa

Ia menjelaskan dirinya dan Panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW. Bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan.

Kuasa Hukum Sebut Jaksa Terlalu Baper

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab komentari tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan yang disampaikan dalam sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan sarat emosional.

Menurut mereka, tanggapan JPU terkait eksepsi klien mereka dalam perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat banyak membicarakan keluh kesah.

"Tadi kebanyakan Jaksa malah melempar bahwa. Banyak isinya baper (bawa perasaan) lah, tersinggung dengan kata-kata pandir, dungu, dan dzalim, dan semisalnya," kata Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Kata pandir, dungu dimaksud yang dilontarkan Rizieq Shihab kepada Jaksa pada sidang beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU Jumat (26/3/2021) sebelumnya.

Tim kuasa hukum berpendapat eksepsi sudah membantah isi dakwaan bahwa Rizieq Shihab menghasut simpatisan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan.

Menurutnya perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan kasus Petamburan harusnya batal karena Rizieq Shihab sudah membayar denda administrasi kepada Pemprov DKI sebesar Rp 50 juta.

"Sebenarnya kita balik lagi sanksi administrasi sudah kita jalani, tapi jaksa berpendapat lain dengan argumen mereka. Kami hanya konsen ke keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penggabungan pasal yang memang jadi pemberatan kami di eksepsi," ujarnya.

Aziz menuturkan bila diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pihaknya bakal menanggapi tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan pada sidang hari ini.

Baca juga: Ungkap Alasan Tutupi Hasil Swab Test, Habib Rizieq: Untuk Menanangkan Keluarga dan Kerabat

Baca juga: Terkait Temuan Badik dan Pedang di Mobilnya, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siap Diperiksa Polisi

Khususnya terkait penggunaan pasal dalam kasus kerumunan warga di Petamburan yang menurutnya menyalahi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga dakwaan tidak sah.

"Kita akan sampaikan sedikit tanggapan dari Habib dan kami (tim kuasa hukum), sedikit saja. Kemudian kami ikuti putusan selanya pada Selasa pekan depan," tuturnya.

Sebelumnya dalam JPU membantah bahwa pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut bahwa dakwaan terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu fitnah dan tidak berdasar fakta.

JPU menyatakan dakwaan mereka dalam kasus kerumunan Petamburan mengacu fakta dan alat bukti sesuai penyidikan Bareskrim Polri dan sudah diperiksa sebelum berkas dilimpah ke Pengadilan.

JPU menyebut eksepsi yang disampaikan Rizieq Shihab pada sidang Jumat (26/3/2021) hanya sekedar argumen yang disangkut pautkan dengan ayat suci Al-Qur'an dan tidak berdasar hukum.

"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," tuturnya.

(Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved