Pengakuan Predator Anak Perdaya Gadis Kecil saat Jajan di Warung: Minta Jatah ke Istri Gak Dikasih
Bukan hanya sekali, pelaku berinisial MHY itu sudah berulang kali melakukan aksi bejadnya kepada korban.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Petualangan predator anak asal Blitar berakhir setelah polisi membekuknya.
Pasalnya, Kakek berusia 60 tahun itu telah mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Bukan hanya sekali, pelaku berinisial MHY itu sudah berulang kali melakukan aksi bejadnya kepada korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku sudah 4 tahun melakukan aksi biadabnya htersebut.
Baca juga: Kronologi Tetangga Gerayangi Gadis Muda saat Tidur di Kamar, Celana Dalam Korban Sampai Robek
Baca juga: Pengakuan Remaja yang Kepergok Mesum di Hotel Bikin Petugas Penasaran : Mau Mandi Bareng
Para korban semua anak perempuan dengan usia rata-rata 10 tahun atau masih pelajar SD.
Korban dari Pria asal Nglegok, Kabupaten Blitar diketahui sebanyak enam orang anak.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi pencabulan kepada para korban sejak 2017 dan baru terbongkar Februari 2021," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Senin (29/3/2021).
Yudhi mengatakan pelaku mencabuli para korbannya rata-rata lebih dari satu kali.
Baca juga: Pengakuan Tukang Parkir yang Setubuhi Pemandu Lagu Disemak-semak saat Tak Berdaya: Saya Jatuh Cinta
Pengakuan Pelaku
Dihadapan polisi, MHY mengaku nafsunya memuncak saat melihat para korban.
Ia berkilah, jarang mendapat jatah hubungan badan dari istrinya.
"Nafsu saya tinggi, istri tidak mesti mau melayani," kata MHY, di Polres Blitar Kota, Senin (29/3/2021).
Kakek yang sudah memiliki tiga anak dan sudah bercucu itu mengaku melakukan aksi pencabulan terhadap para korbannya di rumahnya.
Perbuatan bejat itu dia lakukan saat korban beli jajan di tokonya.
Baca juga: Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Condet: Sempat Melawan, Tim Gegana Ledakan Bom di Dalam Rumah
Baca juga: Drama Asmara Pemandu Lagu, Tewas Usai Pergoki Mantan Pacar Bercinta Dengan Wanita Lain di Truk

MHY melakukan aksinya di kamar salat saat kondisi rumah sedang sepi.
"Karena posisi kamar salat gandeng dengan toko. Saya biasa jaga toko," ujarnya.
MHY mengaku tidak memaksa korban saat melancarkan aksinya.
Dia hanya membujuk rayu korban dengan uang kembalian dan mengiming-imingi gratis jajan ke korban.
"Korban tidak saya tarik, saya hanya pegang pundaknya, saya cium, kalau mau ya sudah terus ke kamar," katanya.
Ditanya kenapa tega melakukan perbuatan itu ke para korban, MHY lagi-lagi menjawab nafsunya memuncak saat melihat korban.
"Nafsu saya sudah memuncak, beberapa kali 'minta' ke istri nggak boleh," ujarnya.
Menurutnya, aksi bejatnya itu sudah pernah kepergok istrinya.
Baca juga: Kesaksian Ibunda Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar: Putri Saya Baru Nikah 6 Bulan
Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ayahnya Karena Tak Dibelikan Mobil, Korban Dituduh Selingkuh Dengah Istrinya
Tetapi, saat kepergok, dia belum sempat melakukan perbuatan cabul ke korban.
"Pernah kepergok, tapi belum sampai begituan. Saya bilang tidak melakukan apa-apa," katanya.
Selain membuka toko, MHY juga aktif di musala dekat rumahnya.
Dia menjadi takmir di musala dekat rumahnya.
"Iya, saya juga mengurusi musala dekat rumah," ujarnya.
Daftar Korban
Enam orang gadis kecil menjadi sasaran Kakek sang predator anak untuk memuaskan nafsunya.
Berikut ini daftar korban sang predator anak
Korban MN (10), dicabuli sebanyak tiga kali sejak 2020 sampai Februari 2021.
Korban MS (12), dicabuli sebanyak 10 kali sejak masih kelas 2 SD sampai kelas 5 SD dan terakhir pada awal 2020.
Korban SA (10), dicabuli sebanyak tujuh kali sejak 2017 sampai 2020.
Korban VA (10), dicabuli sebanyak tiga kali sejak Oktober 2020 sampai Januari 2021.
Korban NA (10), dicabuli sebanyak empat kali ketika masih kelas 2 SD sampai kelas 3 SD.
Terakhir, korban FS (9), dicabuli sebanyak dua kali ketika kelas 1 SD pada Februari 2019.
Baca juga: Misteri Pemandu Lagu Tewas Terungkap: Ayu Dilindas Truk, Korban Diperkosa Tukang Parkir saat Sekarat

Modus Pelaku
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengungkapkan modus pelaku saat perdaya sejumlah anak dibawah umur untuk melayani nafsunya.
"Modus yang dilakukan pelaku kepada semua korban sama. Pelaku melakukan aksinya ketika para korban belanja di tokonya," ujar Yudhi.
Dikatakannya, polisi masih mendalami motif pelaku mencabuli anak perempuan di bawah umur.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah korban kasus pencabulan yang dilakukan pelaku bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Informasinya ada korban lagi yang akan membuat laporan," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)
Berita tentang Pencabulan
Berita tentang Predator Anak