Kepergok Selingkuh, Nasib Aparat Keamanan Simpanan Istri Pejabat Berakhir Tragis, Sampai Bunuh Diri

Jadi selingkuhan istri pejabat, aparat keamanan ini akhirnya nekat bunuh diri saat kepergok suami sah.

Ilustrasi
selingkuh 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Selingkuhan istri pejabat di Kudus diketahui tewas bunuh diri.

Aksi tersebut dilakukan pria yang berprofesi sebagai aparat keamanan itu, setelah perselingkuhannya terbongkar.

Awalnya peselingkuhan antara aparat keamanan dengan istri pejabat di Kudus yang juga merupakan seorang ASN itu tengah diselidiki.

Namun di tengah penyelidikan, selingkuhan ASN itu meninggal dunia.

Sempat tak diketahui penyebab ia meninggal dunia.

Namun belakangan diketahui kalau aparat keamanan itu tewas karean bunuh diri.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Serambinews.com Jumat (2/4/2021), kabar tewasnya aparat keamanan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, HM Hartopo, Kamis (1/4/2021).

"Akhirnya selingkuhannya itu meninggal‎ bunuh diri," kata Hartopo.

HM Hartopo juga memberikan arahan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga kepada aparatur sipil negara (ASN).

"Pesan saya punya keluarga dijaga keharmonisannya agar saling terbuka dan saling mengisi satu sama lain," urai Hartopo.

Baca juga: Suami Sakit-sakitan, Istri Pejabat di Kudus Selingkuh dengan 3 Pria Lebih, Nasibnya Berakhir Pilu

Baca juga: 2 Tahun Polwan Bripka ARP Selingkuhi Polisi, Suami Gerebek Hotel, Syok Temukan Ini : Habis Ngapain?

Bahkan dia juga berpesan supaya pegawai di lingkungannya bisa terbuka satu sama lain dengan pasangan.

Sehingga kasus perselingkuhan seperti itu tidak kembali terjadi.

Dia juga menambahkan agar ada pihak ketiga sebagai mediator jika ada masalah yang sulit diselesaikan berdua.

Jadi masalah rumah tangga bisa cepat terselesaikan dan tidak ditumpahkan kepada orang lain.

"Kalau ada permasaahan internal, bisa memakai jasa mediator," ucapnya.‎

Hartopo juga mengatakan jika menjaga agar pegawai di lingkungannya tidak selingkuh memang sulit.

"Memang sulit mengendalikan itu (selingkuh-red). Apalagi anggapannya selingkuh itu indah," kata Hartopo.

Selingkuh saat Suami Sakit-sakitan

Sebelumnya diberitakan, seorang ASN wanita berinisial Y (43) nekat berselingkuh dengan aparat keamanan saat suaminya sedang sakit.

Y merupakan istri pejabat yang juga bekerja sebagai aparatur sipil negara ( ASN) di lingkungan Pemkab Kudus.

Baca juga: Digerebek di Hotel, Oknum Polisi & Polwan Ini Ngaku Cuma Teman Ngobrol, Suami: Curhat Kok di Kamar?

Baca juga: Oknum Polwan Berduaan dengan Sosok Ini di Hotel, Digerebek Suami yang Juga Polisi, Begini Ujungnya

Bahkan menurut informasi, Y berselingkuh dengan lebih dari satu orang pria, seperti dikutip dari Tribun Jateng.

Penyebab perselingkuhan ini terjadi masih belum diketahui.

Namun memang diketahui suami Y sudah sering sakit.

"‎Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," kata Kepala Badan ‎Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno, di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).

Kasus ASN wanita selingkuh ini awalnya terbongkar karena kecurigaan sang suami.

Gara-gara kelakuannya yang selingkuh dengan aparat kemanan ini akhirnya kasus tersebut juga ikut diselidiki instansi lain.

"Pria selingkuha‎nnya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," imbuh Catur.

Cartur mengatakan ASN Y sudah diberi sanksi.

Diberi Sanksi

Kepala Badan ‎Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.

Baca juga: 11 Hari Hilang Dikira Dibunuh, Driver Taksol Kepergok Ngamar Bareng Selingkuhan, Polisi: Bulan Madu?

Baca juga: Bantah Selingkuhi Mertua, Istri Bams Pamer Kedekatan dengan Hotma Sitompul, Desiree: Ingat Kodratmu!

P‎ihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.

"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).

Sanksi tersebut adalah sang ASN mendapat penurunan pangkat selama tiga tahun.

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.

"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.

Berita terkait perselingkuhan.

(TribunJateng.com/Serambinews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved