Baru Pulang Cuci Baju Tetangga, Istri Syok Pergoki Suami Sedang Paksa Anak Tiri di Ruang Tamu
MS (46) sudah berulang kali merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. MS melancarkan aksinya saat sang istri pergi bekerja.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
"Tapi waktu itu istrinya pulang lebih awal," kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta.
Istri MS syok melihat anaknya dikangkangi suaminya sendiri.
Dua hari setelah kejadian, istri MS membulatkan tekatnya melaporkan perbuatan keji itu ke polisi.
Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
"Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka berhasil diamankan, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Kasus Lain Aksi Bejat Ayah Tiri
Seorang gadis 17 tahun pasrah saat diajak tidur bareng ayah tirinya.
Bukan hanya sekali, gadis berinisial AT (17) rupanya sampai 6 kali diminta melayani nafsu bejad ayah tirinya.
Peristiwa memilukan ini menimpa gadis asal Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.
Ayah tiri korban yakni AD (43) saat ini sudah diamankan oleh polisi.
AD diciduk setelah korban bercerita pada ibu kandungnya.

Kabar itu pun rupanya diketahui oleh ayah kandung korban yang dikabarkan merupakan pejabat Kecamatan Cigemblong, Lebak.