Habib Bahar Bin Smith Ikuti Sidang Virtual dari Lapas Gunungsindur Bogor

Sidang kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith digelar secara virtual, Selasa (6/5/2021).

Tayang:
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Damanhuri
istimewa
Habib Bahar Bin Smith melaksanakan sidang virtual di Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur, Selasa (6/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGSINDUR - Sidang kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith digelar secara virtual, Selasa (6/5/2021).

Persidangan virtual yang dijalankan Habib Bahar bin Smith dilaksanakan di Gedung 2 Aula Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur sekira pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsBogor.com, persidangan didampingi langsung oleh JPU Kejari Kota Bogor, Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi Lapsus Gunungsindur.

Kalapas Khusus Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto mengatakan, proses persidangan Habib Bahar bin Smith melalui virtual berjalan lancar.

"Habib Bahar bin Smith adalah narapidana tindak pidana penganiayaan atau melanggar Pasal 333 KUHP dengan putusan pidana 3 tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Mujiarto menjelaskan bahwa persidangan ini merupakan sidang pertama berdasarkan surat panggilan sidang yang telah ditetapkan.

"Habib Bahar Bin Smith melaksanakan sidang pada hari ini berdasarkan surat Panggilan sidang kejaksaan negeri kota bogor Nomor : B-45/M.2.12/EKU 2/04/2021 Tanggal 06 April 2021 untuk sidang melalui teleconfrence," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Ikhwan Tuan Kota mengatakan, sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

"Alhamdulillah hari ini sidang berjalan lancar. Tadi juga Habib Bahar bin Smith juga via online proses persidangannya," ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Ikhwan Tuan Kota
Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Ikhwan Tuan Kota (istimewa)

Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan bahwa pekan depan persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi.

"Kita besok, Selasa pekan depan, masuk agenda keterangan saksi. Jadi keterangan saksi dari pihak Kejaksaan akan menghadirkan saksinya dan kita akan mendengarkannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith diadili kaitan kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online. 

Bahar Bin Smith didakwa melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Penganiayaan ini sendiri terjadi pada Selasa 4 September 2018 lalu di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. 

Kasus ini melibatkan Habib Bahar Bin Smith dan seseorang bernama Wiro.

Perbuatan Habib Bahar ini mengakibatkan korban mengalami luka.

Dalam persidangan, Habib Bahar Bin Smith didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved